Perda Ramadhan Terus Disosialisasikan

Salah satu tempat hiburan malam di Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin sebagai SKPD penegak perda terus melakukan sosialisasi terkait perda Ramadhan.

Perda Nomor 4 Tahun 2005 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2003 ini menerangkan terkait larangan kegiatan selama bulan Ramadhan.

Mengingat hal tersebut, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina pun mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa untuk mengikuti aturan Perda Ramadhan tersebut dan saling toleransi terhadap umat beragama.

Ia juga mengatakan bahwa dalam Perda tersebut, telah diatur jam operasional bagi peragang yang berjualan makanan selama bulan puasa.

Baca Juga Bubur Sabilal Kembali jadi Menu Buka Puasa di Masjid Raya Sabilal Muhtadin

Baca Juga Begini Penjelasan Mengganti Puasa Ramadan yang Ditinggalkan atau Qadha

“Hal itu juga sudah diatur dan dirincikan dalam Surat Edara (SE) yang disepakati bersama forkopimda,” ucapnya.

Ibnu juga menerangkan bahwa dalam SE bersama Forkopimda tersebut sudah bisa dijalankan bersama demi ke khusyukan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan Perda dan SE yang dikeluarkan, Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk rumah biliar tidak diperkenankan untuk beroperasional selama bulan Ramadhan.

“Selama ia masuk dalam kategori THM tidak diperbolehkan buka,” tegasnya.

Terkecuali jika rumah biliar masuk kategori olahraga berdasarkan undang – undang olahraga, maka itu disesuaikan.

Sedangkan untuk pengawasannya sendiri kata Ibnu pihaknya sudah meminta Satpol PP dan Linmas untuk melakukan pengawasan dengan memberi SE nya sendiri.

“Jangan sampai satu orang pun tidak mengetahui tentang perda ramadhan di Banjarmasin,” jelasnya.

Ibnu pun kembali menegaskan apabila produk hukum dilembarkan dalam aturan daerah, maka seluruh lapisan masyarakat wajib mengetahuinya.

Dengan terus disosialisasikan maka, ia berharap agar tidak ada lagi kesalahpahaman karena tidak mengetahui penerapan perda ramadhan

“Ini terus kita sosialisasikan, jangan tidak ada lagi yang tidak tau penerapan perda Ramadhan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran