Religi  

Begini Penjelasan Mengganti Puasa Ramadan yang Ditinggalkan atau Qadha

Ustadz H Mohammad Mubarak

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Islam mengajarkan diwajibkannya kepada umat muslim yang melewatkan puasa di bulan Ramadan untuk membayarnya dengan puasa di bulan selanjutnya.

Puasa tersebut disebut dengan puasa qadha. Puasa ini memiliki ketetapan hukum wajib bagi umat Islam yang melewatkan puasa di Ramadhan sebelumnya.

Qadha harus dibayar sebanyak puasa yang tidak dijalankan selama Ramadhan.

Hal tersebut juga dijelaskan Ustadz H Mohammad Mubarak, yang mana umat muslim meninggalkan puasa saat bulan Ramadan baik sedang datang bulan, karena sakit, musafir atau sedang dalam perjalanan dan tidak puasa.

“Maka harus dibayar sejumlah hari yang ditinggalkannya,” kata Ustadz, Jumat (5/5/2023).

Waktu untuk membayarnya, jelas Ustadz bisa kapan saja setelah bulan Ramadan, terkecuali saat hari raya (tiga hari tasyrik) atau hari besar islam.

Baca Juga  : Proses Pemindahan Makam Mualim Syukur Berlangsung Lebih 10 Jam, ‘Tabela Beliau’ Masih Bagus

Baca Juga : Tangis Haru Warnai Bakti Sujud Kelulusan Smada Banjarmasin

Namun, bagi orang yang sakit begitu parah atau sudah uzur dan tidak mampu untuk mengganti puasanya lagi. Maka hutang puasa tersebut diganti dengan fidyah.

“Fidyah itu memberi makan kepada orang fakir atau miskin dengan satu hari yang ditinggalkan sama memberi makan satu kali,” jelasnya.

“Memberi makan lengkap yang maksudnya lengkap dengan lauk pauk dan minumnya serta mengenyangkan,” sambungnya.

Kemudian, kata Ustadz Niat puasa pengganti itu bisa diniatkan dalam hati. Dengan niat mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan.

“Puasa pengganti ini tidak ada batasan waktunya, tapi kalau selama satu tahun tidak selesai itu sangat keterlaluan dan sudah menyia nyiakan waktu yang diberi untuk membayarnya,” pungkasnya. (airlangga)