Penyelenggara Pilkada Solid Hadapi Gugatan Denny Indrayana, Ketua KPU Kalsel : Kami Tak Rela Dituduh Manipulatif

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana – Difriadi sudah mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedikitnya, ada 54 halaman dalam dokumen permohonan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan kandidat nomor urut 2 tersebut ke Lembaga Negara Pengawal Konstitusi di Jakarta.

Pokok permohonan paslon akrab disapa Haji Denny – Haji Difri (H2D), menyangkut dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19, penyalahgunaan tagline ‘bergerak’, penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan paslon nomor urut 1, penegakan hukum oleh Bawaslu Kalsel, hingga pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dijadikan dasar gugatan H2D.

Sebagai pihak termohon, KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersiap menghadapi gugatan H2D di MK. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kepada awak media, Rabu (23/12/2020).

“Sebagai pihak termohon KPU Provinsi Kalsel siap menghadapi sengketa PHP Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Berkenaan dengan angka hasil perolehan suara yang diperkarakan H2D, lanjut Sarmuji, tentu akan dijawab KPU Kalsel disertai bukti pendukung di lapangan.

“Kami tidak rela dituduh manipulatif dan curang, Saya tidak rela, karena semuanya bekerja on the track sesuai aturan. Kalau ada perolehan yang nol itulah hasil pilihan masyarakat,” tegasnya.

Sarmuji menekankan bakal membuktikan di sidang MK, bahwa hasil Pilgub Kalsel tidak manipulatif dan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menyebut pengalaman sengketa hasil Pilpres 2019 silam, keterangan dari Bawaslu menjadi pertimbangan bagi hakim Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, Bawaslu Kalsel akan memberikan tanggapan di sidang MK apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kalau terjadi pelanggaran kami sampaikan penanganannya seperti apa, akan kita uraikan keterangannya di MK,” ungkap dia.

Aries menambahkan, sejumlah dugaan pelanggaran yang dijadikan pokok permohonan H2D, telah ditangani Bawaslu Kalsel akan kembali diuraikan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi.

“Memang ada laporan yang disampaikan ke Bawaslu, telah berproses, dan bagaimana proses serta outputnya, akan sampaikan apa adanya, saat memberi keterangan di MK,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan