Penggalangan Dana Rp5.000 Denny Indrayana Terancam Sanksi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penggalangan dana yang dilakukan pasangan calon gubernur Denny Indrayana menuai kontroversi dan bisa disanksi karena belum mengantongi izin.

Kandidat ini menggaungkan Gerakan Rp5.000 dengan ajakan Selamatkan Banua Kita, Pertahankan Kemenangan Haji Denny Difriadi di Mahkamah Konstitusi.

Penggalangan tersebut disampaikan Denny Indrayana melalui postingan akun Instagramnya dennyindrayana99, Kamis (17/12/2020). Penerima gerakan donasi Rp5.000 yang digelar Denny Indrayana – Difriadi itu melalui salah satu rekening bank.

Kegiatan ini mendapat tanggapan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Selatan. Dinsos menegaskan jika kegiatan apapun yang berkaitan dengan pengumpulan uang dan barang harus mengantongi rekomendasi dan izin pemerintah daerah setempat.

Kepala Dinsos Kalsel, Siri Nuryani, menerangkan hal tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 Tahun 1996 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan. Dia memaparkan, pihak yang bisa menggelar sumbangan berupa uang atau barang pun terbagi menjadi tiga kategori yakni organisasi, yayasan dan kepanitiaan.

“Kalau organisasi dan yayasan harus mempunyai akte pendirian, akte notaris, ada AD/ART nya, mempunyai program kerja, rekomendasi dari Dinas Sosial setempat,” tuturnya kepada awak media, Jumat (18/12/2020).

Kepanitiaan, sebut Siti Nuryani, harus mempunyai susunan pengurus serta alamat dan persetujuan pimpinan untuk menggalang dana. Unsur ini juga harus mendapat rekomendasi Dinas Sosial. Dia menambahkan, penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran aturan dalam penggalangan dana dimuat pada Pasal 8 Undang-Undang Tahun 1991.

“Ada pengawasan dan sanksi, jadi pengawasan dilakukan secara preventif maupun represif oleh pejabat berwenang dan melakukan koordinasi dengan kepolisian. Jika ada pelanggaran terhadap izin dapat dikenakan sanksi administrasi,” tegasnya.

Sementara itu, dia menjelaskan penggalangan dana yang dilakukan Denny Indrayana – Difriadi belum mengantongi izin. Secara regulasi, calon gubernur dan wakil gubernur tersebut harus mendapat izin dari pemerintah provinsi apabila sumbangan dilakukan meliputi dari dua kabupaten/kota atau lebih. Dalam hal ini adalah Gubernur Kalsel.

“Izin kepada gubernur, lewat dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Izin ke sana dulu, nanti alurnya minta rekomendasi sama dinas sosial, sampai saat ini kami belum menerima dari dinas penanaman modal ada surat itu. Biasanya kami dari sana menerima,” pungkas Kepala Dinas Sosial Kalsel, Siti Nuryani.

Tidak hanya Dinsos Banjarmasin yang memberikan komentar terkait penggalangan dana tersebut, politisi Partai Golkar Kalsel juga mengingatkan Denny Indraya kalau di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan permohonan guguatan tidak dikenakan biaya.

“Jadi untuk apa penggalangan dana yang dilakukan Denny Indrayana itu, di MK tidak bayar kok,” tutur Puar.

Terkait penggalangan dana Rp.5000, Denny Indrayana meyebutkan, kegiatan tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Ia juga mengaku penggalangan dana ini tidak dilakukan pada masa kampanye atau sebelumnya, poster dan keperluan lain sudah disiapkan oleh tim.

“Kalau itu dilakukan, maka akan timbul berbagai macam persepsi, padahal yang dimaksud lebih kearah pendidikan politik,” tutur Denny didalam videonya berdurasi 5,13 menit.(rizqon/airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan