BANJARMASIN, klikkalsel.com – Partai politik (Parpol) dan bakal calon legislatifnya saat ini mulai gencar melakukan pendekatan ke masyarakat, menyongsong Pemilu 2024. Khusus di Kalimantan Selatan (Kalsel), Politician Academy mengungkapkan pendekatan politik jalur religi bakal jadi strategi utama partai politik dan calon legislatif menggalang suara pemilih.
Direktur Politician Academy, Bonggas Chandra mengungkapkan strategi sosialisasi dan kampanye di setiap daerah tak bisa dipukul rata dengan cara yang sama. Parpol dan caleg akan mencari celah, cara yang tepat agar tak salah langkah untuk memikat pemilih.
Salah satu strateginya yaitu mengedepankan politik identitas, misalnya Kalsel yang kental nuansa religi. Melalui cara pendekatan religi, kata dia, parpol dan caleg akan mudah diterima masyarakat.
“Religiusitas masih mempunyai peranan terutama di Kalimantan Selatan. Politik identitas ini suatu hal yang normal, misalnya kouta perempuan, putra daerah, agama tapi jangan sampai mempolitisasi Sara,” ucapnya kepada awak media usai Trend dan Tantangan Pileg dan Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Selatan di salah satu ballroom hotel Kota Banjarmasin, Rabu (6/9/2023) sore.
Baca Juga : Satpol PP Turunkan Paksa Spanduk dan Baliho Ilegal Bernuansa Politik
Baca Juga : Status ASN Bacaleg Jadi Pertanyaan Publik ke KPU Kalsel
Sementara itu, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa turut hadir sebagai narasumber diskusi. Dia menyampaikan terkait kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dijelaskannya kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan atau citra diri peserta pemilu itu.
“Dalam hal ini, siapa peserta pemilu? Peserta pemilu adalah partai politik, untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang usulkan partai politik atau gabungan untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” bebernya.
Dia mengatakan, tahapan Pemilu 2024 saat ini telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Masa kampanye akan dibergulir setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Sekarang masih sosialisasi. Kalau kampanye itu akan dimulai pada 28 November 2023 dan berkahir H min 3 pemungutan pada tanggal 10 Februari 2024. Kalau sekarang belum boleh kampanye,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi