Status ASN Bacaleg Jadi Pertanyaan Publik ke KPU Kalsel

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa saat diwawancarai awak media terkait perkembangan masukan dan tanggapan masyarakat DCS Bacaleg.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat Daftar Calon Sementara (DSC) anggota DPRD Kalsel dan DPD RI berakhir hari ini, Senin (28/8/2023). Dibuka sejak 19 Agustus lalu, KPU Kalsel hanya menerima dua masukan dan tanggapan masyarakat, selebihnya hanya mendapatkan pertanyaan publik via telepon yang berkaitan status ASN bakal calon legislatif (bacaleg).

Dua masukan dan tanggapan masyarakat itu yakni tertuju kepada satu Bacaleg DPD RI mengenai penulisan nama, dan satunya lagi terhadap satu Bacaleg DPRD Kalsel terkait status kader partai politik. Hal tersebut, kemudian telah ditindaklanjuti KPU Kalsel untuk diverifikasi ke Bacaleg bersangkutan.

Selain dua masukan dan tanggapan masyarakat itu, tidak ada lagi laporan resmi yang masuk ke KPU Kalsel. Meski demikian, KPU Kalsel tetap melayani pertanyaan publik terkait status latarbelakang bacaleg.

“Ada beberapa orang yang menelepon terkait dengan yang mereka pegawai negeri, pejabat rumah sakit yang dianggap bisa masuk sebagai DCS. Setelah diverifikasi, saya cek staf dan operator sudah ada surat pengunduran dirinya,” tutur Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa kepada awak media, Senin (28/8/2023) sore.

Baca Juga : Pengumuman DCS, KPU Banjarmasin Hanya Terima 2 Tanggapan

Baca Juga : Waspada Penyebaran Hoaks, KPU dan Bawaslu Gencar Sosialisasi ke Pemilih Pemula

Tenri menambahkan, KPU Kalsel masih menunggu SK yang menetapkan bahwa sejumlah Bacaleg tersebut tidak lagi berstatus ASN dari masing-masing instansi. Hal ini akan berproses pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Itu kita tunggu sampai 3 Oktober 2023, batas akhir pencermatan DCT,” tandasnya.

Untuk diketahui, DSC anggota DPRD Provinsi Kalsel ada 696 kandidat dari 18 partai politik yang akan memperebutkan 55 kursi legislatif tersebar di 7 daerah pemilihan. (rizqon)

Editor: Abadi