Pencurian Beruntun di Panti Asuhan Kawasan Basirih Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku di Rumah Kontrakan

WW saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Banjarmasin Selatan terkait aksi pencurian yang dilakukannya di panti asuhan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aksi pencurian yang meresahkan penghuni dan pengurus Panti Asuhan Putra Rahmah Al-Asri di kawasan Basirih Selatan akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Banjarmasin Selatan.

Pelaku, seorang pria berinisial WW (49), ia diamankan petugas di rumah kontrakannya, pada Jumat (1/5/2025) malam.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya (kontrakannya) di Jalan Sutoyo S Gang Bina Bahari, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Berdasarkan laporan polisi tanggal 29 April 2025 serta hasil penyelidikan di lapangan, pelaku diduga kuat telah melakukan pencurian dengan pemberatan secara berulang di area panti asuhan tersebut,” ujar Iptu Sudirno, Kamis (8/5/2025).

Aksi pencurian yang dilakukan WW berlangsung dalam rentang waktu 16 hingga 29 April 2025. Pelaku tercatat enam kali beraksi dan menyasar berbagai aset milik yayasan, seperti rice cooker, toa mushola, hingga teralis dan pagar besi pelindung bangunan panti.

“Modus pelaku adalah mengangkat paksa barang-barang tersebut dengan tangannya, lalu menjualnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Kanit Reskrim.

Pada 16 April 2025, pelaku mengambil 2 buah pagar besi garasi, lalu pada 19 April 2025 1 buah toa pengeras suara mushala

Baca Juga : Polisi Ciduk Sepasang Kekasih Simpan Sabu di Banjarmasin

Baca Juga : Tata Kelola Sampah: Infrastruktur hingga Digitalisasi di Lingkungan Pasar Jadi Atensi

Kemudian, 20 April 2025 ia kembali mengambil Teralis besi pelindung pintu depan kanan, 21 April 2025 Teralis besi pintu sebelah kiri.

Selanjutnya, pada 23 April 2025 ia kembali beraksi dan mengambil teralis besi pintu sebelah kiri untuk kedua kalinya dan pada 29 April 2025, WW mengambil 1 buah rice cooker

“Total kerugian yang dialami pihak yayasan ditaksir mencapai Rp13.300.000,” ungkapnya.

Pelapor, Habibah (55), selaku pembina yayasan, mengaku sangat terpukul atas kejadian ini. Saksi lainnya, Hj. Emiliati, turut memberikan keterangan kepada polisi.

Kini tersangka Wahyu telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (airlangga)

Editor: Abadi