Pemprov Kalsel Serap Aspirasi Masyarakat, Salah Satunya Pembatalan Izin Tambang di Pulau Laut

Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Kaki Gunung Sebatung (AKGUS), Hardiyandi menyampaikan sejumlah aspirasi ke Pemprov Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Kaki Gunung Sebatung (AKGUS) mengadu ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terkait akan terbitnya izin tambang di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. Mereka meminta agar izin tersebut dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Alasan mereka, kawasan Pulau Laut tidak boleh ada aktivitas pertambangan mengacu Undang-Undang Perikanan No. 7 tahun 2007.

Perwakilan LSM AKGUS, Hardiyandi atau kerap disapa Bang Tungku menerangkan, berdasarkan undang-undang tersebut, pulau yang tidak mencukupi 2000 KM persegi seperti Pulau Laut, tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan.

Dimana menurut Bang Tungku, UU Perikanan No. 7 tahun 2007 pulau yang tidak mencukupi 2000 km persegi, seperti Pulau Laut, tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan. Dia berharap, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin menindaklanjuti aspirasi mereka dengan menyampaikannya ke pemerintah pusat.

“Kami juga jujur tahu, Paman Birin sudah melakukan action luar biasa untuk melakukan pencabutan izin tambang yang ada di Pulau Laut, namun kami sakit hati, akan lahirnya 3 izin tambang,” ucapnya usai aksi damai di Sekretariat Daerah Pemprov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (7/2/2023).

Mereka juga menyampaikan aspirasi terkait lingkungan hidup dan terkait jual beli tanah rakyat. Tak hanya itu, proses pembangunan jembatan penghubung Pulau Laut – Tanah Bumbu yang sudah berjalan hampir 10 tahun turut disampaikan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga : Bupati Tabalong : Sektor Tambang Tidak Seindah yang Dibayangkan

Baca Juga : AKGUS Sampaikan Dugaan Mafia Tanah ke DPRD Kalsel

“Saya yakin dan percaya, mudah-mudahan dengan kedatangan kami, Paman Birin akan mendengar dan menjadi perhatian,” pungkasnya.

Sementara itu, Paman Birin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nurul Fajar Desira menampung aspirasi yang disampaikan. Terkait permasalahan izin tambang, dia menerangkan gubernur serta Pemprov Kalsel sudah melaksanakan perjuangan agar izin tersebut dibatalkan, namun sayang putusan pengadilan berkata lain.

“Daya tampung kita sudah sangat terbatas, karena kawasan Pulau Laut itu pulau kecil. Itu sudah kita kemukakan di pengadilan, namun pengadilan berkata lain. Selanjutnya kita kawal, jangan sampai kepentingan masyarakat menjadi korban” jelasnya.

Hal terpenting saat ini, kata dia adalah untuk terus mengawasi dan memperhatikan aktivitas tambang yang akan diterbitkan izinnya oleh Pemerintah Pusat agar tidak merusak lingkungan lebih jauh. Sedangkan, terkait masalah perhubungan, menurutnya proses pembangunan jalan lintas akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan, agar angkutan batu bara tidak lagi melintasi jalan negara.

Sementara, soal jembatan penghubung Pulau Laut – Tanah Bumbu, Fajar menjelaskan saat ini sedang berproses penentuan desain ulang serta penentuan anggaran.

“Untuk jembatan penghubung, ada revisi karena dengan ketinggian awal biayanya cukup berat untuk direalisasikan. Saran dari kementerian untuk diturunkan ketinggiannya. Itu sudah masuk ke Bappenas dan PU, dan sedang proses menentukan apakah anggarannya dari pemerintah atau dibiayai oleh swasta, termasuk proses desainnya,” tukasnya.

Terakhir, soal mafia tanah dan pungli yang diadukan. Pihaknya akan menyampaikan bahwa hal tersebut akan dicek dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait, agar dapat segera diselesaikan. (rizqon)

Editor: Abadi