Pemko Buka Posko Aduan, Perusahaan Tak Beri THR Bisa Disanksi

Kepala Diskopumker Banjarmasin, Isa Anshari

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, membuka layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko aduan THR tersebut dibuka sebagai upaya Pemerintah untuk membantu pekerja yang mengalami masalah terkait penerimaan THR.

“Misalnya ada aduan yang ingin disampaikan oleh pekerja, dapat melapor ke kantor,” ucap Kepala Diskopumker Banjarmasin, Isa Anshari, Selasa (26/3/2024).

Ia mengatakan bahwa posko layanan aduan tersebut, telah dibuka sejah hari ini, hingga nanti mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kendati sampai saat ini, menurutnya masih belum ada yang pekerja yang melaporkan terkait permasalahan pemberian THR tersebut.

Baca Juga : Pemko Mulai Bayarkan Utang Belanja Tahun 2023

Baca Juga : Resmi Dibuka, Pasar Wadai Ramadan di Depan Pemko Langsung Diserbu Pengunjung

“Mudah-mudahan tidak ada, sama seperti tahun sebelumnya. Tahun lalu pun tidak ada aduan masuk, karena para pengusaha itu memberikan THR sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pemberian THR tersebut harus bisa diberikan oleh Perusahaan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa waktu lalu.

Dimana dalam SE bernomor M/2/HK.04/III/2024 itu, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kemudian THR ini juga sudah harus wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” bebernya.

Kemudian salam SE itu juga diatur sanksi administrasi, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.

“Sanksinya itu bisa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagai alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran