Pemko Banjarmasin Kecolongan, Ada Kafe Alih Fungsi Jadi Pub Jual Minol

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses pembuatan perizinan online saat ini begitu mudah didapatkan. Sehingga pemerintah daerah kecolongan, karena izin dari pusat merupakan izin secara umum, tanpa memandang kultur budaya di setiap daerah.

Mudahnya pembuatan surat perizinan secara online tersebut melalui Online Single Submission (OSS), yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) harus mendapatkan sedikit perhatian dari setiap pemerintah daerah.

Khususnya di Banjarmasin, disampaikan Muryanta, Kepala Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bahwa semenjak tahun 2017, Pemko Banjarmasin tidak pernah menerbitkan izin Minuman Beralkohol (Minol).

Namun Sejak 2020, Kafe-kafe di Banjarmasin semakin marak dan bahkan ada tempat yang menjual minol berkedok kafe.

“Kalau masalah kafe itu rekomendasinya dari dinas teknis, kalau kami hanya administrasinya saja. Bahkan sejak saya menjabat dari 2017, saya tidak pernah menerbitkan izin minol atau perpanjangan,” jelas Muryanta kepada klikkalsel.com

Menyikapi hal tersebut, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, meminta agar pemerintah pusat untuk meninjau kembali terkait perizinan yang di keluarkan oleh OSS, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan unsur budaya setiap daerah.

“Ya ini perlakuannya sama diratakan diseluruh Indonesia. Seyogyanya, pusat dalam memberikam izin ada perhatiannya dulu di daerah,” tegasnya.

Saat ini Perda minol di Banjarmasin hanya bagaikan macan kertas yang tidak bisa berbuat apa-apa karena munculnya sistem perizinan secara online yang langsung dikeluarkan oleh Kementrian. Untuk itu Ibnu akan berupaya menyampaikan permasalahan ini ke forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

“Ini akan kita sampaiakan dalam Apeksi bahwa didaerah ada problem. Finalnya, agar daerah bisa diberikan pengawasan,” tuturnya.

Selain itu, beberapa cafe yang beralih fungsi menjadi pub juga mulai marak, dimana terdapat jam-jam tertentu kondisi cafe seketika berubah menjadi tempat hiburan dengan di iringi musik DJ.

Dengan Kondisi terjadi saat ini, Ibnu, mengaku Pemko Banjarmasin belum bisa melakukan penertiban tentang penegakan Perda minol dan alih fungsi Cafe menjadi Pub.

“Kita masih menunggu laporan dari Pak Kadis Budpar, kalau memang ada pengalihan fungsi, akan kita kembalikan seperti fungsu awalnya, dan kalau ada menjual minol, kita periksa lagi, apa izinnya,” imbuh Ibnu.

Selain itu, kondisi lain juga mempengaruhi belum bisanya dilakukan penegakan perda tersebut seperti saat ini Satpol PP lagi fokus-fokusnya giat normalisasi sungai.

“Saat ini kita sedang fokus untuk giat Normalisasi Sungai, tapi kita akan koordinasikan dulu ke Satpol PP terkait penertiban minol dan cafe di Banjarmasin,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan