Pemerintah “Angkat Tangan” Tutup Seluruh Lubang Bekas Tambang, Terus Mau Dijadikan Apa?

KPK RI dan Dinas ESDM Kalsel saat meninjau lahan reklamasi batu bara di Kabupaten Tanah Laut. (foto : rizqon/dok.klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat lahan bukaan tambang batubara seluas 76.629 hektar, meliputi sejumlah kabupaten/kota di Kalsel.

Namun, saat ini belum sepenuhnya tersentuh reklamasi dan revegetasi lahan pasca penambangan.

Padahal dua proses itu bagian sakral untuk menjaga lingkungan.

Reklamasi merupakan pengelolaan tanah yang mencakup perbaikan kondisi fisik tanah (overburden), agar tidak terjadi longsor. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan revegetasi yaitu upaya pemulihan kembali tanaman di lahan tambang.

Saat ini Pemprov Kalsel melalui Dinas ESDM baru melakukan reklamasi 46.607 hektar lahan bekas tambang dan revegetasi 16.682 hektar, dari total bukaan lahan 76.629 hektar.

Dari data itu, artinya masih tersisa 30.022 lubang tambang masih dalam tahap upaya reklamasi.

“Data yang di kita, jumlah bukaan tambang, itu ada 196 bukaan. Itu bukaan yang ada PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) atau IUP (Izin Usaha Pertambangan),” terang Kadis ESDM Kalsel Kelik Isharwanto dalam konferensi pers di Banjarmasin, Senin (26/8/2019) siang.

Lahan bekas tambang berlokasi di Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut dalam proses reklamasi dan revegetasi. (foto : rizqon/dok.klikkalsel)

Ia mengatakan pemerintah tak dapat sepenuhnya melakukan pemulihan lahan tersebut.

Dikatakannya, kendati lubang kerukan tambang tak dapat seluruhnya ditutup dengan tanah yang ada, meski dana jaminan reklamasi dari perusahaan telah dikantongi pemerintah.

Namun, lahan bekas tambang yang masih terbuka biasanya dapat dijadikan destinasi, seperti danau.

Selain itu, kata dia, masih ada formulasi selain destinasi wisata dalam pemanfaatan lahan bekas tambang, yaitu waduk air baku.

“Kalau reklamasi (lubang) ditutup semua gak mungkin. Contohnya Arutmin di Sepampang itu air baku dan ini dalam musim kering ini masih ada. Jadi dikatakan air asam tambang, jangan berasumsi seperti itu buktinya di Sepampang sebagai sumber air baku. Lalu juga dipakai untuk embung juga bisa.,” cetus Kadis ESDM Kalsel.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah terus berupaya dalam pemulihan lahan tambang. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018, ada sebanyak 52 perusahaan tambang di Kalsel yang tak melunasi Jaminan Reklamasi (Jamrek) dengan total Rp152 miliar.

Setelah diingatkan, perusahaan kepada yang bersangkutan, tersisa 16 perusahaan tambang yang belum membayar Jamrek dengan nilai Rp31,7 miliar per tanggal 31 Juli 2019.

“Ini sudah kita tagih yang 16 perusahaan memiliki izin tersebut, ini tagihan yang kedua. Kalau sampai tagihan keempat akan kita cabut sementara, sesuai aturan,” pungkas Kelik Isharwanto. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan