Pembuangan Limbah B3 dan Baku Mutu Lingkungan Diatur Perda

Limbah B3

BANJARMASIN, klikkalsel – Pengawasan terkait pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan baku mutu lingkungan di Banjarmasin bakal diperketat.

Sebab, penggodokan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur hal itu, sudah tahap finalisasi.

“Makanya pembentukan payung hukum ini, begitu krusial. Sebab, masalah limbah B3 dan baku mutu lingkungan belum diatur dalam Perda mana pun,” kata ketua pansus, Elly Rachmah, seusai rapat  finalisasi Raperda tersebut, di Gedung DPRD Banjarmasin, Selasa (11/12/2018)

Menurut dia, limbah B3 punya kriteria mengandung racun, berdampak buruk secara langsung terhadap kesehatan manusia, mudah menyala, bahkan mudah meledak.

“Yang tergolong limbah B3 sebut saja oli bekas sisa kegiatan industri,” imbuhnya.

Sementara untuk baku mutu lingkungan, kini ditetapkan ambang batas pencemaran. “Jadi kami menetapkan baku mutu untuk pencemaran udara, air, dan tanah. Termasuk juga polusi suara akibat kebisingan,” jelas anggota Komisi I tersebut.

Bagi dia, Banjarmasin memang sudah saatnya memiliki Perda lingkungan hidup. Merujuk pada Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU tersebut, ada 23 perkara lingkungan yang diatur. Sebagian ditangani pemerintah pusat, selebihnya dilimpahkan ke pemerintah kota dan kabupaten. “Untuk mengelolanya, perlu peraturan turunan,” tukas Elly.

Sementara itu, Kabid Hukum dan Perundangan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah menyebutkan, Banjarmasin sebenarnya sudah memiliki Perda terkait lingkungan hidup.

“Sebetulnya sudah lama Banjarmasin, memiliki aturan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) dan izin pembuangan limbah cair,” ujarnya.

Makanya selama pembahasan berlangsung, Jefrie berkali-kali menekankan kekhawatirannya, agar substansinya tidak terulang-ulang atau terlapis dengan Perda yang sudah ada. “Pembahasannya harus lebih fokus ke masalah-masalah lain yang belum diatur,” tukasnya.

Ia menuturkan, aturan pedoman pengelolaan lingkungan hidup ini sanksinya tidak dibahas lagi. Sebab sudah ditegaskan UU.

“Sebut saja pelanggaran karena tidak mengantongi dokumen lingkungan. UU No 32 mengancam, pengusaha bisa dikenai denda maksimal hingga Rp3 miliar,” katanya. (farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan