Pelaku Pemerkosa Anak di Banjarmasin Utara Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial AS (46), warga Kecamatan Banjarmasin Utara kepada kedua anak kandungnya yang masih di bawah umur, Kamis (4/4/2021) masuk kepersidangan.

Kasipidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono saat ditemui sejumlah wartawan membenarkan kasusnya saat ini sudah bergulir di persidangan.

Bahkan tak main-main, atas perbuatan bejatnya, pelaku yang diduga merupakan ASN tersebut dituntut 20 tahun penjara.

Baca Juga : AS Sudah Lakukan Perbuatan Bejatnya Sejak Anaknya Duduk di Kelas 6 SD

Selain itu, Denny menyebutkan pihaknya juga telah memasukan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia kepada pelaku.

“Kita juga masukan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dua tahun, jadi tinggal menunggu keputusan hakim saja,” ujarnya, Senin (15/6/2021).

Baca Juga : Budak 135 Kilo Sabu Terancam Hukuman Mati

Baca Juga : Selain Sabu Seberat 135 Kilo, Polresta Banjarmasin Juga Ungkap 528 Gram Ganja, Kasat Narkoba: Biasa Diedarkan ke Mahasiswa

Baca Juga : Denny Indrayana Kekeh Gugat Hasil PSU ke MK, Politisi PAN: Kurang Berbesar Hati Menerima Kekalahan

Jika memang tuntutan itu dijatuhkan sebagai vonis oleh Hakim, maka kebiri kimia yang dikenakan kepada pelaku adalah yang pertama kali dilaksanakan di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tidak hanya ayah kedua gadis malang tersebut, seorang pelaku lain yang merupakan teman ayah pelaku juga dituntut hukuman serupa karena diduga turut melakukan pencabulan terhadap keduanya.

Hukuman kebiri sendiri terhadap pelaku pemerkosaan anak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan