AS Sudah Lakukan Perbuatan Bejatnya Sejak Anaknya Duduk di Kelas 6 SD

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria, AS (46) yang diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya diduga telah melakukan perbuatan bejatnya sejak beberapa tahun silam.

Hal tersebut terungkap saat sejumlah wartawan mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Jumat (5/2/2021).

“Sejak korban yang merupakan anak kandungnya duduk di kelas 6 SD hingga sekarang korban duduk di kelas 2 SMP,’ ujar Kasat.

Selain itu Kasat menyampaikan, bahwa hingga saat ini pelaku yang diduga oknum pegawai di salah satu kantor kelurahan di Banjarmasin Utara tersebut belum mengakui perbuatannya.

Baca Juga : Diduga Rundungi Anak Kandungnya Yang Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polisi Dari Amuk Warga

Meski demikian, Kasat menyampaikan telah mengantongi beberapa alat bukti terkait adanya tindakan asusila tersebut. “Kita terus kumpulkan barang bukti. Seperti hasil visum dokter, meski belum keluar surat resminya, tapi berdasarkan keterangan dokter ada kerusakan pada alat vital korban,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, jika saat ini korban mengalami traumatik atas kejadian yang dialaminya hingga pihaknya memberikan pendampingan psikolog terhadap korban dalam pemeriksaan maupun pemulihannya.

“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014,” pungkasnya.

Editor : Abadi

Tinggalkan Balasan