Pelaku Pembakar Rumah : Saya Melakukan Karena Cinta

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Joni Arsetia, pelaku pembakar rumah di Jalan Banyiur Luar RT 14 RW 1, Kelurahan Basirih yang diduga berencana membunuh istri sendiri pada Sabtu (17/10/2020) lalu. Kini sudah diamankan Mapolsek Banjarmasin Barat.

Saat gelas perkara di Mapolres setempat, pelaku mengaku menyesal dengan kejadian ini.

“Saya sangat menyesal, saya melakukan itu karena cinta,”ujarnya.

Sebelumnya, pelaku dengan istrinya sudah lama pisah ranjang, kemudian pelaku ingin mengajak rujuk. Akan tetapi si istri menolak ajakan itu.

Oleh karena itu, pria berusia 34 tahun itu mengaku melakukan perencanaan itu hanya sekedar menggertak sang istri, untuk diajak rujuk.

Menurut keterangan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah saat jumpa pers di Polsek Banjarmasin Barat, mengatakan pelaku sudah berencana ingin melakukan pembakaran kepada istrinya, dikarenakan masalah rumah tangga.

“Sengaja dilakukan pembakaran oleh pelaku, awalnya ada cekcok dengan istrinya ya masalah keluarga lah,” ucapnya kepada awak media Senin (19/10/2020).

Awalnya Joni diketahui datang menemui Lidya sekira pukul 02.00 Wita, secara diam-diam melewati pintu belakang rumah.

Baca juga : Kabur Setelah Gagal Membakar Tubuh Istri, Joni Ditangkap Saat Bersembunyi di Kolong Rumah Warga

Kedatangan Joni malam itu untuk mengajak Lidya menyelesaikan persoalan rumah tangga Mereka, karena mereka diketahui sudah tidak tinggal satu atap selama kurang lebih satu bulan.

Namun istri menolak untuk diajak rujuk. Dan pelaku dengan sengaja menyiram ke arah istri dan mengenai bagian rumah dengan bahan bakar minyak pertalite yang sudah dibelinya saat arah pulang bekerja dari provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga : Diduga Terpeleset, Jasad Kakek Ditemukan Mengapung di Belakang Rumahnya

Akan tetapi usaha itu gagal, namum akibat ulahnya sedikitnya tiga rumah habis terbakar di Jalan Banyiur Luar RT 14 RW 1, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat.

Setelah melakukan pembakaran, pelaku melarikan diri dengan bercebur ke sungai hingga dibawa arus dan bertahan di bawah kolong rumah warga di kawasan Teluk Tiram Gang Sepakat selama kurang lebih 15 jam dengan kondisi luka bakar.

“Karena kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kanit reskrim Iptu Yadi Yatullah (airlangga)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan