Tendang Meja dan Lakukan Pengancaman dengan Sajam, Warga Mantuil ini Dipolisikan

KE (30) pelaku pengancaman dan sajam yang diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat amankan warga Jalan Mantuil Komplek Era Bangun Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang dilaporkan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam), pada Jumat (29/9/2023) yang lalu.

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza, warga yang pihaknya amankan berinisial KE (30).

“Dia dilaporkan melakukan pengancaman dengan sajam di Jalan Telaga Intan, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat. Lebih tepatnya di PT. Bina Baru Mandiri,” jelasnya, Kamis (5/10/2023).

Kejadian ini, kata Kanit, dilaporkan korbannya RS (34) warga Jalan Sungai Andai, Komplek Purnama Permai, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dimana saat itu, korban awalnya
ada permasalahan dengan customer tentang pengambilan barang di ekspedisi yang sudah lama tidak diambil.

Baca Juga Curi Baterai Perangkat Menara PT Telkomsel Bernilai Puluhan Juta, Dua Karyawan Ini Dipolisikan

Baca Juga 3 Anak Dibawah Umur Lakukan Penganiayaan di Cempaka Banjarmasin, Pelampiasan Masalah Keluarga dan Pengaruh Alkohol

Karena sudah lama tidak diambil, kemudian terlapor datang menemui saksi dan korban yang kemudian sempat terjadi cekcok mulut yang kemudian terlapor tidak terima dan sempat menendang meja.

“Terlapor juga mengeluarkan sebilah senjata tajam dan kemudian mengejar korban,” ujarnya.

Atas dasar itu, korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek Banjarmasin Barat.

Tidak lama dari laporan tersebut, terlapor diamankan di Jalan Telaga Intan, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana dan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Barang bukti yang diamankan sebilah sajam jenis belati tanpa kumpang warna hitam dengan panjang sekitar 30 centimeter,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi