Partai Golkar Kalsel Pastikan Kepemimpinan H Rusli, H Supian HK: Pengurus Pembangkang Akan Diberhentikan

MARTAPURA, klikkalsel.com – Perselisihan kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar disikapi oleh DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel). Melalui H Supian HK ia meminta agar hal ini tak lagi menjadi batu sandungan.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK menegaskan, H Rusli adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar berdasarkan hasil putusan Mahkamah Partai menyikapi polemik pasca Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers kepada awak media di kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar di Jalan Ahmad Yani Kilometer m 39,5 Martapura pada Minggu (17/10/2021) sore.

Konferensi pers tersebut merupakan tindak lanjut dari polemik di partai berlambang Pohon Beringin ini.

Baca juga: Peringati HUT ke-57, Pengurus Partai Golkar Kalsel Berziarah ke Makam H Leman

Supian HK didampingi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, Bidang Pemenangan Pemilu, Puar Junaidi, dalam kesempatan tersebut juga membacakan hasil putusan Mahkamah Partai.

“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar No 29/PI-GOLKAR/II/2021, memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon untuk sepenuhnya. Yang menggugat atau pemohon adalah Gusti Abdurrahman,” katanya.

H Rusli sendiri kata Supian HK, terpilih sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Banjar secara aklamasi dalam Musda X yang ia pimpin di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Dijelaskanya, saat itu lanjutnya ada pihak yang menggugat hasil tersebut melalui Mahkamah Partai Golkar, yang mana akhirnya gugatan tersebut ditolak seluruhnya.

Sehingga sesuai putusan Mahkamah Partai ungkapnya, H Rusli tetap menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kalsel ini berjanji akan memanggil kubu Gusti Abdurrahman untuk dimintai klarifikasi karena menggelar Musdalub tanpa pemberitahuan.

“Kita akan memanggil dan memberikan pembinaan karena sebagai anggota Fraksi. Apabila tetap membangkang, akan ada sanksi,” katanya.

Pembinaan juga akan dilakukan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar pada Kamaruzaman yang menjadi Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar mendampingi Gusti Abdurrahman.

Juga Supian HK menambahkan, ada sanksi yang akan diberikan kepada keduanya apabila tidak memenuhi panggilan cukup berat, yaitu pemecatan dari Partai Golkar sehingga terancam di PAW (Pergantian Antar Waktu) dari anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar.

“Kembalilah ke jalan yang sudah kita tempuh, jangan sampai dibinasakan. Kalau tidak mau, ngotot dan keras kepala, maka hak prerogatif, kami akan pecat,” tegasnya.

Sebelumnya, Gusti Abdurrahman menggelar Musda tandingan bersama pengurus Partai Golkar Kecamatan dimana ia secara aklamasi diangkat peserta Musda sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar didampingi Kamaruzzaman sebagai Sekretaris.

Gusti Abdurrahman atau akrab disapa Antung Aman sendiri adalah anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar dan pengurus DPD Provinsi Kalsel.

Sedangkan Kamaruzzaman adalah Ketua Fraksi dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, serta pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, keduanya sempat menggugat kepemimpinan kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Banjar dibawah pimpinan H Rusli ke Mahkamah Partai Golkar dan mengklaim gugatannya diterima(putra)

Editor : Amran