Parpol Maksimalkan Kampanye di Tiga Media Sosial, Salah Satunya Gandeng Selebgram

Akun Instagram DPW Partai Nasdem Kalsel, salah satu yang akan didaftarkan ke KPU untuk berkampanye di media sosial.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mulai melakukan ancang-ancang menyongsong masa kampanye pada 28 November 2023. Jagat dunia maya tak luput dari perhatian parpol untuk memikat calon pemilih, meski ada batasan jumlah akun media sosial yang ditetapkan dan harus didaftarkan ke KPU.

Salah satunya, Partai Nasional Demokrasi Indonesia (Nasdem) Kalsel menyambut baik adanya regulasi kampanye di media sosial. Parpol pengusung bakal Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ini bakal memaksimalkan kampanye di media sosial.

“Kita menyambut baik ada ketentuan kampanye di media sosial dari KPU,” tutur Sekretaris DPW Partai Nasdem Kalsel, Akhmad Rizanie kepada awak media, Senin (6/11/2023).

Terkait pembatasan jumlah akun media sosial oleh KPU, yang mana setiap platform paling banyak 20 akun, tak menjadi persoalan bagi Nasdem Kalsel. Menurut Rozanie, 20 akun itu sudah lebih dari cukup.

Dia mengatakan melalui akun kampanye itu akan disampaikan terkait visi misi melalui penyampaian yang mudah diserap dan diterima masyarakat. Tak tanggung-tanggung, sebut Rozanie, pihaknya berencana menggandeng influencer media soal dalam berkampanye nanti.

“Selebgram-selebgram lokal di banua ini, menurut ulun bagus. Tentu kita akan menjalin komunikasi. Jadi kita mencoba berbagai arah, dan memanfaatkan media sosial ini agar pesan benar-benar tersampaikan ke masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga : Kampanye Peserta Pemilu di Media Sosial Dibatasi Maksimal 20 Akun Setiap Platform

Baca Juga : Putusan MA Terkait 30 Persen Keterwakilan Perempuan Pada Daftar Caleg Berpotensi Jadi Sengketa Proses Pemilu

Dia mengungkapkan, ada tiga platform utama yang menjadi fokus kampanye di media sosial. Tiga media sosial itu merupakan yang paling paling banyak pengguna di Kalsel.

“Kita akan maksimal di tiga media sosial, yaitu Facebook, Instagram, dan Tiktok,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasofa mengatakan, peserta pemilu yang tak mendaftarkan akun media sosial dipastikan kegiatan kampanye yang dilakukan masuk kategori melanggar aturan. Hal tersebut sesuai ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

“Setiap peserta pemilu, baik itu partai politik, paslon Pilpres dan calon anggota DPD RI wajib melaporkan akun kampanye media sosial. Setiap platform, paling banyak 20 akun,” tegasnya.

Pendaftaran akun kampanye media sosial peserta politik ke KPU dijadwalkan pada 25 November 2023, tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. Akun yang daftarkan tersebut akan ditembuskan ke Bawaslu dan Kepolisian untuk dilakukan pengawasan. (rizqon)

Editor: Abadi