BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menggelar kegiatan pleno penetapan calon terpilih Pemilu serentak tahun 2024.
Kegiatan penetapan yang dilaksanakan di aula KPU Banjarmasin ini dihadiri sejumlah perwakilan partai politik peserta Pemilu serentak 2024.
Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebetulnya terbilang cukup mendadak.
“Walau mendadak mau tidak mau kita harus selalu siap,” ungkapnya.
Baca Juga : Komitmen Ketua TP PKK Kalsel, Sebanyak 21 BUMDes Terima Hibah 900 Juta dari Pemprov Kalsel
Baca Juga : Pemko Sukses Revitalisasi Bahasa Daerah di Banjarmasin
Alasan mendadaknya penetapan tersebut dikatakannya karena KPU RI baru menerima surat dari MK pada tanggal 29 April 2024 lalu.
“Sehingga setelah tiga hari menerima surat itu, KPU provinsi maupun KPU kabupaten dan kota harus melakukan penetapan ini,” bebernya.
Setelah dilakukan penetapan ini ia mengatakan bahwa selanjutnya, calon anggota legislatif yang terpilih harus segera melaporkan harta kekayaanya ke instansi yang berwenang.
“Tanda terima hasil laporan kekayaannya itu nanti diserahkan ke kami paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran