Kampanye Peserta Pemilu di Media Sosial Dibatasi Maksimal 20 Akun Setiap Platform

Ilustrasi: Peserta pemilu berkampanye di media sosial.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Manuver peserta Pemilu 2024 di ruang digital tak luput dari aturan kampanye. KPU membatasi jumlah akun kampanye partai politik (parpol) di setiap platform media sosial. Tak hanya itu, akun kampanye juga wajib didaftarkan ke KPU.

Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasofa mengatakan, peserta pemilu yang tak mendaftarkan akun media sosial dipastikan kegiatan kampanye yang dilakukan masuk kategori melanggar aturan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

“Setiap peserta pemilu, baik itu partai politik, paslon Pilpres dan calon anggota DPD RI wajib melaporkan akun kampanye media sosial. Setiap platform, paling banyak 20 akun,” tegasnya, Senin (6/11/2023).

Pendaftaran akun kampanye media sosial peserta politik dijadwalkan pada 25 November 2023. Akun yang daftarkan tersebut, sebutnya juga ditembuskan ke Bawaslu dan Kepolisian untuk dilakukan pengawasan.

Baca Juga Putusan MA Terkait 30 Persen Keterwakilan Perempuan Pada Daftar Caleg Berpotensi Jadi Sengketa Proses Pemilu

Baca Juga Parpol di Tabalong Diimbau Tidak Kampanye Pasca Penetapan DCT Anggota Legislatif

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kalsel ini menjelaskan, misalnya pada platform Facebook, maksimal 20 akun harus terdaftar KPU. Khusus bagi caleg yang berkampanye di media sosial, jelas Fahmi, akun yang bersangkutan wajib didaftarkan parpolnya.

“Jadi di antara akun media sosial yang didaftarkan ke KPU itu boleh dimasukkan akun beberapa calegnya. Akun caleg yang tidak terdaftar tidak boleh berkampanye di media sosial, itu bisa masuk ranah pelanggaran,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) maka status caleg sudah sebagai paserta pemilu bagian dari parpol. Disebutkannya segala kegiatan caleg terlebih lagi terkait kampanye masuk tanggungjawab parpol.

Kendati belum memasuki masa kampanye, dia mengimbau para caleg agar menahan diri untuk tidak melakukan kampanye baik itu di media sosial atau memasang alat peraga kampanye di lingkungan masyarakat.

Sesuai jadwal dalam PKPU 15 Tahun 2023, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum tahapan tersebut, caleg dan parpol hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

“Segala kegiatan caleg itu merepresentasikan partai politiknya, maka kita imbau supaya menahan diri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal bisa dikenakan sanksi berat. Sanksi berupaya pidana dan denda bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Nomor 7 Undang-Undang Pemilu 2017 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. (rizqon)

Editor: Abadi