Para Korban Penipuan Umroh Beri Kesempatan Tersangka Mengembalikan Uang

MARTAPURA, klikkalsel.com – Kasus penipuan dan penggelapan uang pembiayaan umroh terus bergulir di Polres Banjar. Belasan korban telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Perkembangan terbaru, para korban membuka peluang maaf bagi tersangka, asalkan mengganti uang yang digelapkan.

Penasihat hukum para korban, Novie Kasuma Jaya mengatakan, para kliennya telah diminta keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. Advokat ON Law Office Banjarmasin ini mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pendekatan secara persuasif kepada tersangka inisial M-A.

“Pelaku mengatakan, ia akan mengganti namun menunggu ada pendapatan terlebih dahulu,” tuturnya, Jumat (26/1/2023).

Pada Oktober 2023 lalu, kata Jaya, tidak ada kepastian dari tersangka untuk mengembalikan uang korban. Bahkan, M-A terkesan menghindar saat dikonfirmasi.

“Kemudian pada November 2023 lalu, pihak korban melaporkan kejadian ini ke polisi,” ucapnya.

Baca Juga : Kejari Telisik Dugaan Korupsi Proyek Pagar Kantor Instalasi Farmasi Dinkes Banjarmasin Senilai Rp1,2 miliar

Baca Juga : Syekhermania Perwakilan Kalsel Padati Hadiri Barito Putera Bersholawat Bersama Habib Syech

Jaya mengatakan, korban yang kasus penipuan Travel Umrah PT N-U-W Tour & Travel sebayak 19 orang.

“Ada beberapa lagi korbannya, namun tidak tergabung dengan pihak kami,” jelasnya.

Pengacara korban mengaku, pihaknya masih menunggu itikat baik dari pelaku. Pasalnya menimbang dari jemaah lain yang menjadi korban tidak memiliki penghasilan tetap.

“Ada yang sudah sakit-sakitan mendapatkan info ini. Kami menunggu niatan baik tersangka untuk mengembalikan uang korban. Di samping itu kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas atensi yang diberikan Kapolres, Kasat Reskrim serta jajaran untuk penanganan kasus ini, di tengah-tengah berbagai persiapan Pilpres tahun ini yang tentunya sangat menguras tenaga dan pikiran” tandasnya.

Untuk diketahui, tersangka M-A telah diamankan polisi di Kecamatan Gambut pada 17 Januari lalu, setelah melarikan diri dari kejaran polisi. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi