Bawa 2 Paket Sabu, Warga Tala Diringkus Polisi di Gambut

Caplin beserta barang bukti 2 paket sabu saat diamankan di Satres Narkoba Polres Banjar. (Humas Polres Banjar)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Bawa dua paket sabu-sabu, warga Tanah Laut (Tala) berinisial MR alias Caplin (20) diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar di Jalan A. Yani KM 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Senin (6/5/2024) lalu, sekitar pukul 20.30 Wita.

“Saat digeledah anggota, didapati 2 paket sabu seberat 5,70 gram kotor, yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok di tangan pelaku,” ucap Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Rabu (8/5/2024).

Dari hasil penyelidikan pihaknya, Caplin merupakan pelaku dalam menawarkan, serta menjadi perantara seseorang dalam pembelian Narkoba golongan I, bukan tanaman jenis sabu yang biasa disebut kuda.

“Kami juga menyita beberapa barang bukti dari pelaku, seperti 1 unit handphone merk Vivo, dan sepeda motor jenis MX King warna hitam,” jelasnya mewakili Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat.

Baca Juga Murdani Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Bersama Belasan Paket Sabu

Baca Juga Diduga Sering Transaksi Narkotika, Dua Budak Sabu di HST Diringkus Polisi

Suwarji mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran Narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Mada Al Madani).

Editor : Akhmad