Hak Angket Kembali Bergema, Rekomendasi Pengembalian Jabatan Sekwan DPRD Banjar Tidak Digubris BKPSDM

Hak Angket Dewan kembali bergema, setelah rekom pengembalian Sekwan DPRD Banjar dari KSN dan Mandagri tidak diindahkan oleh BKPSDM Banjar. (Mada Al Madani)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Pengembalian Jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Banjar sudah lewat dari target yang disepakati dalam kurun waktu 15 hari, membuat Hak Angket Dewan kembali menggemakan.

Dalam rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (08/05/2024) lalu, kembalinya usulan Hak Angket tersebut karena pengembalian Aslam untuk kembali sebagai Pejabat Teras DPRD Banjar tidak dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar.

“Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar sebelumnya kami redam, karena dari BKPSDM berjanji dalam 15 hari akan melakukan pengembalian jabatan Sekwan. Namun faktanya yang terjadi sudah lebih 15 hari belum juga dilaksanakan, sehingga Hak Angket kembali kami lakukan,” ucap Ketua DPRD Banjar, H Muhammad Rofiqi kepada klikkalsel.com, Kamis (09/05/2024).

Rofiqi membeberkan, dari hasil pertemuan pihaknya bersama dengan eksekutif Kabupaten Banjar ke Kementrian Dalam Negeri (Kemandagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada April lalu. Mendagri telah merekomendasikan untuk mencabut SK penggantian jabatan Sekwan.

Baca Juga Komisi III DPRD Kalsel Inginkan Kereta Api di Kalsel

Baca Juga Golkar Banjarmasin Siapkan Rapat Pleno Internal Menunjuk Ketua DPRD

Pencabutan SK itu menurut politisi muda Gerindra ini, karena dinilai melanggar Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan, serta batal demi hukum, dan harus dilakukan pelantikan ulang.

“Saya heran cara kerja pihak eksekutif ini yang tidak menjalankan rekomendasi Kemendagri dan KASN untuk secepatnya melakukan pelantikan ulang agar sesuai dengan aturan. Yang Saya khawatirkan dengan pelantikan Sekwan DPRD Banjar yang cacat hukum berdampak pada penggunaan anggaran di DPRD termasuk Perjadin juga ikut cacat secara aturan,” tegasnya.

Selain itu, Anggota DPRD Banjar, Muhammad Iqbal mengatakan, Dewan sudah seharusnya melakukan Hak Angket guna mengembalikan marwah dewan yang dinilainya telah dilecehkan oleh pihak eksekutif.

Ibang (sapaan akrab) memperkirakan, pihak eksekutif Kabupaten Banjar melalui BKPSDM tidak mempunyai itikat baik. Hal tersebut terlihat dengan tidak dijalankannya rekomendasi Kemandagri dan KASN tentang pengembalian pejabat teras Dewan Banjar.

“Sampai saat ini BKDSDM bersikukuh, bahwa mereka tidak salah, walaupun telah disampaikan Kemendagri dan Komisi ASN ada pelanggaran administrasi dengan tidak ada persetujuan tertulis dari DPRD,” ungkapnya.

Ibang membeberkan, dari total 45 anggota DPRD Banjar, terkumpul 34 orang yang telah bersepakat untuk melakukan Hak Angket.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan ada 34 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Banjar yang membubuhkan tandatangan setuju penggunaan Hak Angket,” pungkasnya. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi