Pakar Hukum ULM : IUP OP Tak Bisa Dikatakan Bodong

Untuk Itu, Guru Besar Hukum ULM itu menegaskan, tak bisa IUP OP dikatakan ‘Bodong’ mengingat semua instrument pemerintah terlibat.

“Yang berhak mengatakan IUP OP ‘bodong’ hanya lah pengadilan secara hukum pidana, sedang hukum administrasi bisa dikatakan cacat setelah dibuktikan kecacatannya di pengadilan,” ucap anggota Dewan Proper (Kelayakan Lingkungan) Kalsel ini.

Mengingat setiap sebutan ‘bodong’ atau dalam kapasitas dugaan, maka berdampak terhadap usaha artinya perusahaan tersebut terganggu usahanya. “Inti disebut dugaan ‘bodong’ pun teganggu usaha perusahaan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, dosen FH ULM Dr Suprapto, mengungkapkan hukum administrasi dalam menyatakan suatu perizinan (KTUN) sah atau tidak merupakan wewenang tiga pihak.

“Yakni badan/pejabat yang menerbitkan KTUN, atasan pejabat yang menerbitkan KTUN dan PTUN,” sebut pakar hukum administrasi ini.

Sebab dalam hukum administrasi, tambah alumni doktor Universitas Brawijaya Malang ini, ada prinsip/asas praduga rechtmatin (vermoeden van rechtmatigheid, presumption iustea causa), asa ini menganggap setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechtmatige (sesuai hukum) sampai ada pembatan.

“Pembatalan atas izin hanya dapat dilakukan tiga pihak tadi,” katanya.

Prosedur yang tersedia bagi pihak yang dirugikan tehadap suatu KTUN sesuai hukum acara administrasi pasal 75-78 UU Nomor 30/2014 yakni melalui upaya administrasi berupa pengajuan keberatan kepada pejabat yang membuat KTUN dan mengajukan banding administrative kepada atasan pejabat yang menerbitkan KTUN.

“Apabila ada perizinan termasuk perizinan pertambangan yang diduga tidak sah, maka hanya tiga pihak tersebut yang berwenang menyatakan tidak sah atau batal,” imbuhnya.

Karena itu, Suprapto memastikan selain ketiga pihak tersebut tidak berhak menyatakan suatu ijin tidak sah atau bodong.

“Bahkan tidak dibenarkan menyebutkan identitas perusahaan secara lengkap karena masih berdasarkan dugaan. Hal itu dapat menimbulkan persoalan hukum lain. Dugaan mal administrasi diutamakan asas ultimum remedium yang mana upaya pidana merupakan jalur paling terakhir yang ditempuh ketika jalan lain (misalnya prosedur administrative sudah diupayakan,” pungkasnnya.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan