Pakar Hukum ULM : IUP OP Tak Bisa Dikatakan Bodong

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah daerah mestinya mudah melacak perizinan perusahaan tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Saya kira tidak ada alasan pemerintah daerah tidak mengetahui sebuah perizinan, apalagi menyangkut persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP),” kata Pakar Hukum Adminisrasi dan Hukum Lingkungan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Hadin Muhjad, Senin (29/3/2021).

Hal tersebut disampaikan terkait adanya pernyataan ‘IUP Bodong‘ oleh sejumlah pihak terhadap perusahaan tambang di (Kalsel).

Ia menegaskan, pemerintah daerah harusnya memiliki kewenangan dan pengawasan ketat dengan berkoordinasi terhadap pemerintah di atasnya seperti Pemkab Tanah Bumbu ke Pemprov Kalsel atau Pemkab Tanbu dan Pemprov Kalsel ke Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), dalam hal perizinan, seperti lingkungan.

Baca juga : Banjarmasin Selatan dan Kabupaten Banjar Lumbung Suara Terbesar di PSU Pilgub Kalsel

Baca juga : Pejabat Gubernur Kalsel Berpesan Saling Menjaga Persatuan dan Persaudaraan Saat PSU

 

“Ya, tidak mungkin lah ada kegiatan (pertambangan) di wilayahnya, namun pemerintah daerah tidak mengetahuinya. Artinya ada bagian tertentu yang bisa dimasuki oleh pemerintah daerah, walau persoalan pertambangan mengacu ke UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” ucap alumni Doktor Universitas Airlangga Surabaya ini.

Tinggalkan Balasan