Ngamuk dan Ingin Penggal Kepala Warga, Pria Pengangguran ‘Diberi Hadiah Timas Panas’

Foto: petugas saat menggiring pelaku.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rahmadi (35) warga Jalan Alalak Selatan Gang Tanggui 2 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara harus mendapatkan tindakan tegas terukur dari kepolisian.

Ia terpaksa harus ‘diberi hadiah timah panas’ lantaran mengamuk dengan menggunakan senjata tajam dan menyerang petugas yang hendak mengamankannya.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengungkapkan, kejadian bermula saat petugas Satpolairud yang bertugas di Posko Apung didatangi oleh warga dan melaporkan bahwa ada seorang pria yang mengamuk sambil membawa dua bilah senjata tajam, Minggu (24/12/2023).

“Pria tersebut mengamuk dan menggedori rumah sambil mengancam akan memenggal kepala warga,” terangnya, Senin (25/12/2023).

Baca Juga Mengamuk Menggunakan Sajam Saipul Diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat

Baca Juga Diduga Mabuk, Pria Asal Kasongan Sujud di Tengah Jalan dan Mengamuk

Saat didatangi petugas dari Satpolairud Polresta Banjarmasin, Rahmadi bukannya takut, pria pengangguran itu justru makin beringas dan berusaha mendekati serta menyerang petugas. Petugas dipaksa mundur berkali-kali oleh kenekatan Rahmadi.

Bahkan saat diberi tembakan peringatan, ia menyebut itu hanya angin saja.

“Sudah berusaha kita bujuk hingga diberi tembakan peringatan. Bukanya takut, ia malah makin beringas dan terus mendekati petugas, ucap Kasat.

“Tak mau ambil risiko, petugas kita akhirnya dengan terpaksa harus memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian lutut sebelah kanan. Baru setelah itu pelaku meletakan senjata tajamnya dan menyerah,” tambah Kasat.

Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan tindakan medis.

“Kemaren juga sudah dilakukan operasi untuk mengeluarkan peluru dari kakinya. Kondisi pelaku stabil,” terangnya.

Lebih jauh ungkap Kasat, bahwa pelaku mengamuk dengan membawa senjata tajam di kawasan tersebut bukan pertama kalinya. Pria sebatang kara yang hidup dari belas kasihan warga ini kerap menenteng senjata tajam jika tidak memiliki rokok.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas pun menemukan banyak senjata tajam yang diduga kerap di bawa pelaku sehari-hari.

Atas perbuatannya, Rahmadi terancam Pasal 212 KUHP jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena melawan petugas dan membawa senjata tajam tanpa hak. (David)

Editor: Abadi