Tipu Pemilik Toko Kopiah di Sekumpul, AW Digelandang ke Kantor Polisi

AW (44) pelaku penipuan toko di Sekumpul saat diamankan bersama 13.359 pcis kopiah hasil kejahatannya. (Sumber: Mada Al Madani)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Dengan bermodus beli kopiah, AW (44) tipu pemilik toko di Jalan Sekumpul, Gang Taufiq, Martapura dengan kerugian Rp13.590 juta, pada, Minggu (07/01/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh korban AR (32) ke Mapolsek Martapura.

“Untuk kerugian Rp13.590 juta rupiah,” ungkapnya, Minggu (21/01/2024) sore melalui pesan Whatsapp.

Suwarji mengungkapkan, kronologis kejadian berawal ketika AW ingin membeli sebuah kopiah di toko milik AR dengan harga Rp50 ribu perbuah.

Baca Juga Kecanduan Judi Slot, Kepala Toko Indomaret Gondol Puluhan Juta Uang Kasir

Baca Juga Pelaku Tipu-Tipu Bermodus Tarik Uang Gaib: Belajar dari Youtube

“Setelah melihat barang dagangan lainnya, pelaku bermaksud membeli sebanyak 1.359 buah, seharga Rp10 ribu persatuannya,” tuturnya.

AW menjanjikan kepada korbannya akan membayar pada 8 dan 10 Januari 2024. Namun pelaku justru menghindar, serta tidak merespon saat dihubungi AR.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Gabungan dari Resmob Polres Banjar, Resmob Polres HSU dan Polsek Martapura langsung melakukan perburuan terhadap AW, dan mendapati pelaku berada di kediamannya Desa Kabun Sari, Hulu Sungai Utara pada, Jumat (19/01/2024) lalu.

“Dari tangan korban didapati barang bukti kopiah. Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim untuk peroses hukum,” tandasnya. (Mada Al Madani).

Editor: Abadi