9 Kali Beroperasi di Tabalong, Seorang Residivis Curanmor di Hadiahi Timah Panas

Residivis inisial HA alias Sharul (29) ketika diamankan jajaran kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria, HA alias Sharul (29) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Tabalong diamankan jajaran polisi karena diduga pidana pencurian sepeda motor.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo menjelaskan, pidana pencurian terjadi di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta itu pertama kali diketahui oleh korban perempuan MS (34).

“Pagi itu MS pergi ke warung miliknya dan memarkirkan sepeda motor matic miliknya dipinggir jalan depan warungnya,” ujarnya Selasa (28/2/2023).

Berselang 1 jam berlalu, MS berniat untuk menjemput anaknya di sekolah, namun mendapati sepeda motor yang diparkir ternyata sudah tidak ada di tempat.

“Korban mencoba mencari di sekitar warung dan juga menanyakan adik korban berinisial AD, namun saksi mengaku tidak memakainya” lanjut Sutargo.

MS meminta bantuan kepada saksi MR untuk membuka rekeman video CCTV. Terlihat ada 2 orang tidak dikenal menggunakan Sepeda motor bebek warna biru.

Baca Juga : Pelarian Pembakar Pacar Berakhir, Diduga Dihadiahi Timah Panas

Baca Juga : Satu Lagi, Pelarian Napi Kabur dari Rutan Kandangan Dibekuk dan Dihadiahi Timah Panas

“Terlihat pelaku turun dari sepeda motor dan langsung mengambil sepeda motor milik korban,” bebernya.

Tidak terima pencurian tersebut, MS melaporkannya kepolisian. Kemudian HA yang memang seorang residivis diamankan petugas gabungan Satreskrim, Sat Intelkam Polres Tabalong dan Polsek Tanta disebuah rumah di Desa Tanta Hulu pada Sabtu (25/02/2023).

“Saat penangkapan, HA sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Sutargo.

Sementara teman HA, saat ini Polisi sudah mengantongi identitas yang membantunya saat melakukan pencurian dan saat ini masih dalam pengejaran.

Adapun dari hasil pengembangan, HA mengakui telah melakukan 9 kali pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Tabalong dan terus ditelusuri kemana saja pelaku melarikan hasil curiannya tersebut.

HA diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUH Pidana dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna putih. (dilah)

Editor: Abadi