Mundur Tim Gugus Covid-19, Dewan Banjarmasin Bentuk Pansus?

Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya. (farid)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Akhirnya DPRD Banjarmasin memutuskan keluar dari tim gugus tugas Pencegahan Covid-19 Banjarmasin. Keputusan itu diambil saat rapat lintas pimpinan baik AKD, komisi dan fraksi.

Agar tidak ada ketersinggungan, unsur pimpinan dewan Banjarmasin sebelumnya permisi dengan Forkompinda Banjarmasin, seperti kejaksaan, pengadilan hingga kepolisian.

Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan, keputusan itu terlepas dari efektif atau tidaknya PSBB berjalan. Namun, itu diambil agar dewan Banjarmasin kembali ke marwah dalam hal pengawasan dan agar mekanis penanganan Corona lebih terarah.

Baca juga : Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Banjarmasin Belum Siap Laksanakan New Normal

“Ini jangan dianggap cari pamor. Namun sesuai aturan Permendagri dalam struktur tim gugus penanganan Covid-19 tidak ada dimasukkan anggota DPRD,” jelas Ketua DPD PAN Banjarmasin ini.

Lagipula, kata dia, meski keluar dari tim gugus tapi realisasinya tujuan dewan tetap fokus percepatan penangangan Covid-19.

“Nah, istilah mundur di gugus tugas, supaya tetap terlibat penanggulangan pendemi Corona. Bisa jadi dewan akan bentuk pansus,” ujarnya.

Diungkapkan Harry, ketika rapat lintas pimpinan dewan Banjarmasin bergulir wacana bentuk Pansus Covid-19.

“Memang dari 8 fraksi di DPRD Banjarmasin, ada 2 fraksi yang belum memberikan pandangan soal pembentukan pansus. Jadi apakah bentuk pansus atau tetap berjalan seperti adanya, dengan memaksimalkan masing-masing komisi mengawasi SKPD mitra kerja dalam hal penanganan Corona,” tandasnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan