BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, melakukan kunjungan kerja (kunker) terkait penanganan Covid-19 di Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (17/7/2020).
Dalam kunker dengan agenda penyerahan santunan kepada tenaga medis, Terawan menegaskan jangan sampai rumah sakit menjadi lahan bisnis terlebih di tengah situasi sulit Covid-19.
Baca juga : Rindu Makan Soto Banjar, Menkes Sempatkan Silaturahmi ke Kediaman Keluarga Besar…
Ia menekankan, rumah sakit harus mempunyai etika untuk melayani pasien. “Semua punya keinginan yang baik untuk memberikan pelayanan dana melaporkan, menagih kan. Kami tinggal verifikasi lewat BPJS,” ucap Menkes usai penyerahan santunan untuk tenaga kesehatan yang wafat dalam penangan Covid-19 di aula Tower 8 RSUD Ulin Banjarmasin.
Terawan menyatakan, akan cek dugaan tersebut agar tidak ada masalah. Sebab saat ini berhembus kabar dugaan oknum yang memonopoli biaya penanganan medis.
“Kita semua harus berdasarkan data. Tidak boleh berdasarkan opini. Nanti kami akan cek semua,” tegasnya.
Baca juga : Pembongkaran Baliho Bando Tidak Tepat
Sementara itu, dalam kunkernya, Terawan menyerahkan santunan sebesar Rp300 juta kepada tiga keluarga tenaga kesehatan yang wafat saat penanangan Covid-19 di Kalsel. Tiga kesehatan itu wafat tertular virus corona karena menangani pasien Covid-19.
Ketiga tenaga kesehatan tersebut yakni dokter spesialis paru Hasan Zain yang bertugas di RS Islam Banjarmasin. Kemudian seorang perawat Untung yang berdinas di RSUD Ulin Banjarmasin dan Zakaria yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
Untuk tenaga kesehatan yang menerima insentif ada sebanyak 144 orang. Ini terdiri 42 orang tenaga kesehatan di RS Bayangkara Banjarmaain, 60 orang di Kantor KKP Banjarmasin dan 42 orang di BBTKL Banjarmasin.
Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit, Dokter Spesialis Rp15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta, Bidan dan Perawat Rp7,5 juta, kemudian Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.
Sedangkan, insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp5 juta. (rizqon)
Editor : Akhmad