Mengawal Pelayanan Publik: 21 SKPD Pemprov Kalsel Dipantau Ombudsman

Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun, satu diantara 20 Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel menandatangani perjanjian kerja dengan Ombudsman RI

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) tak mau berpuas diri dalam hal pelayanan publik. Hal tersebut diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang melibatkan 21 SPKD di Pemprov Kalsel bersama Perwakilan Ombudsman RI Kalsel yang akan mengawasi kinerja pelayanan publik.

Gubernur Kalsel Sahbirin atau akrab disapa Paman Birin didampingi Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar,menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Perwakilan Ombudsman RI dan 21 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut di kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (4/7/2022).

Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang sudah ditandatangani oleh Paman Birin dan Perwakilan Ombudsman RI pada Oktober 2021 lalu. MoU diketahui berisi kesepakatan tentang percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kalsel.

“Kita harus menyadari bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan cerminan profesionalisme. Saya minta seluruh ASN melaksanakan pelayanan prima sesuai tupoksi di SKPD masing-masing,” tegasnya.

Baca Juga : Mars Bergerak Paman Birin Mendapat Legitimasi Kementerian Hukum dan HAM RI

Baca Juga : Tunda Aksi Penolakan RKUHP, Begini Alasan Bem Se-Kalsel

SKPD lingkup Pemprov Kalsel yang melakukan penandatanganan bersama Ombudsman, sebagai berikut.
– Inspektorat
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
– Dinas Koperasi dan UKM, Dinas PUPR
– Dinas Lingkungan Hidup
– Diskominfo
– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Perhubungan
– Bakeuda
– RSJ Sambang Lihum
– BPBD
– Disdukcapil dan KB
– BKD
– RSUD Ulin
– RSUD Dr. H. Moch. Ansari Saleh
– Dinas Perdagangan
– Dinas Kesehatan
– Dinas Sosial
– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman menyampaikan
kerjasama ini dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang Ombudsman berasaskan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Undang-Undang tersebut berisi tentang
Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, Keterbukaan dan Kerahasiaan.

Menurutnya pengawasan oleh Ombudsman dan masyarakat kepada penyelenggara negara dan pemerintahan akan membantu pembangunan tata kelola yang baik, benar dan terhindar dari maladministrasi serta perbaikan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan.

“Hasil pengawasan ini akan membantu penyelenggara negara dan pemerintahan daerah di Kalsel dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan pelayanan berkualitas melalui pengelolaan pengaduan, penyusunan kebijakan dan pemenuhan standar pelayanan publik”, ucapnya.

Hadi menambahkan tidak ada pihak yang menginginkan pelayanan publik yang buruk namun tidak dapat dipungkiri akan adanya keluhan masyarakat atas perilaku maladministrasi. Oleh karenanya diperlukan pemahaman bersama secara sinergi antara penyelenggara layanan dengan masyarakat. (adv/rizqon)

Editor: Abadi