Melihat History Banjarmasin, Seharusnya Ibu Kota Provinsi Kalsel Tidak Perlu Dipindah

Menara Pandang, Icon Kota Banjarmasin (foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perpindahan Ibu Kota Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru hingga saat ini masih menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya perpindahan Ibu Kota tersebut dinilai mengalami cacat prosedural.

Dalam beberapa pekan ini, warga Kalsel, khususnya Banjarmasin tersentak ketika mengetahui adanya Undang-Undang (UU) yang di dalamnya menyatakan bahwa Banjarmasin sebagai ibukota Provinsi Kalsel telah dipindahkan ke Kota Banjarbaru.

Padahal sebelumnya pada Era Gubernur Rudi Arifin, juga di lakukan perpindahan, namun hanyalah sekedar memindah pusat perkantoran saja ke Kota Banjarbaru. Sedangkan Ibukota provinsi tetaplah di kota Banjarmasin. Namun saat ini secara legal telah dinyatakan Ibukota Kalsel adalah Kota Banjarbaru.

Untuk itu, menurut Pengamat Tata Kota Kalsel, Subhan Syarif, bagi yang paham sejarah ini merupakan sebuah keputusan yang sangat tak menghargai arti sejarah perjalanan panjang kota Banjarmasin dalam menunjang pertumbuhan dan kemajuan Kalsel serta Kalimantan.

Bahkan terindikasi telah melupakan dan ingin mematikan sejarah emas Kota Banjarmasin tersebut.

“Aspek historis dan filosofis dari sejarah Kota Banjarmasin terlihat jelas terabaikan dalam produk UU tersebut. Tak menjadi dasar utama sebagai pijakan pertimbangan. Padahal bagi sejarah Kalsel bahkan Kalimantan peran Kota Banjarmasin sangatlah kuat,” ujarnya, Selasa, (8/3/2022).

Baca Juga : Bappeda Kalsel Sebut Ekonomi Banjarmasin Normal Meski Ibukota Provinsi Pindah

Baca Juga : Polda Kalsel Bongkar Dugaan Praktek Penimbunan Ribuan Liter Minyak Goreng

“Kota Banjarmasin pernah menjadi ibukota Kalimantan dan kemudian dalam perkembangannya akhirnya dijadikan ibukota Provinsi Kalsel saja. Jadi dari hal ini mestinya tak bisa semudah itu merubah posisi Kota Banjarmasin sebagai Ibukota Provinsi,” sambungnya.

Subhan pun melanjutkan bahwa apabila melihat sejarah peran Kota Banjarmasin dalam pertumbuhan Kalimantan dan Kalsel khususnya, maka ibukota provinsi menjadi harga mati bagi kota Banjarmasin yang tak layak untuk diganggu gugat.

“Penghargaan warga Kalsel dan Kalimantan mestinya adalah dengan tetap memposisikan dan mempertahankan Kota Banjarmasin ini sebagai Ibukota Provinsi,” bebernya.

Meski diterangkan bahwa kelemahan Banjarmasin dari aspek kendala geografis atau perubahan akibat berbagai hal sehingga secara pembangunan fisik ataupun pengembangan infrastruktur membuat kota Banjarmasin tak mampu lagi untuk tumbuh dengan cepat.

Namun menurutnya hal itu tidaklah serta merta dapat dijadikan rujukan utama atau alasan untuk menghilangkan posisi Banjarmasin sebagai Ibukota Provinsi.

Akan tetapi hal tersebut akan teratasi dengan membuat kebijakan melalui langkah memindah pusat perkantoran atau pemerintahan ke kota Banjarbaru seperti yang saat ini sedang berjalan.

“Jadi mestinya biarkan yang sudah berjalan di kembangkan. Tak perlu menambah masalah dengan memutuskan Ibukota Provinsi dipindahkan,” terangnya.

Tidak hanya itu, menurutnya dengan konsepsi pengembangan kawasan Banjarbakula, kendala atau hambatan kota Banjarmasin akibat semakin padat akanlah teratasi.

“Karena koneksivitas pertumbuhan kota akan saling terjadi dan akan tak lagi terpusat. Jadi harusnya langkah utama Pemerintah provinsi adalah mempercepat dan memperkuat implementasi konsep Banjarbakula tersebut untuk segera dituntaskan,” jelasnya.

“Karena dengan konsep Banjarbakula persoalan pertumbuhan dan perkembangan kota akan menjadi semakin terarah dan akan lebih baik,” pungkasnya. (fachrul)

Editor: Abadi