Polda Kalsel Bongkar Dugaan Praktek Penimbunan Ribuan Liter Minyak Goreng

Polisi membongkar praktek penimbunan minyak goreng di Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran yang membuat harganya melonjak tajam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar dugaan penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat press release di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Selasa, (08/03/22).

Ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada praktek penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya pun akhirnya melakukan penggeledahan disebuah Gudang di kawasan Jalan Gubernur Subardjo Rt.06 Desa Tatah Layap Kabupaten Banjar, Jumat (04/03/2022).

“Di sana kita dapatkan barang bukti berupa minyak goreng berbagai merek sebanyak kurang lebih 1000 dus atau sekitar 31.320 liter,” ujarnya.

Selain mengamankan ribuan liter minyak goreng, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial Z yang disinyalir sebagai pemilik barang tersebut.

Baca Juga : Langkanya Minyak Goreng Juga Menyasar ke Ritel Modern, Hitungan Hari Stok Ludes

Baca Juga : Jelang Ramadhan, Dinas Terkait Diminta Antisipasi Stok Ketersediaan Bahan Pokok

Dikesempatan yang sama Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto mengatakan setidaknya ada 7 merk minyak goreng yang ditemukan di gudang tersebut. Ia menduga minyak goreng tersebut ditimbun sejak tahun lalu untuk dijual pada saat terjadi kenaikan harga minyak goreng jelang tahun baru.

Awalnya pihaknya mengira gudang tersebut merupakan distributor minyak goreng. Namun setelah digeledah di sana terdapat beberapa merk minyak goreng.

“Pemilik mengaku minyak goreng ini tidak laku dijual makanya disimpan. Namun diduga pelaku menimbun barang tersebut untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” lanjutnya.

Jika terbukti melakukan penimbunan, pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, selain itu juga Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dengan hukuman penjara paling lama 5 penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar. (David)

Editor: Siti Nurul