Melawan dan Lukai Dua Petugas, Pencuri Akhirnya Didor

Polisi menangkap dan melumpuhkan Tony yang kerap meresahkan warga desa dengan timah panas. (foto: polres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Tim gabungan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Babirik, harus melumpuhkan seseorang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Babirik Kabupaten HSU.
Tony (48) warga Desa Papuyu Kecamatan Babirik Kabupaten HSU terpaksa ditembak dengan timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri.
Apalagi pelaku yang juga seorang residivis itu, melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis pisau belati, saat hendak ditangkap.
Ia pun sempat melukai 2 orang anggota Polsek Babirik yaitu Kanit Reskrim Aipda Parmanto yang mengalami luka sayat di bagian tangan sebelah kiri dan di bagian hidung, serta anggota Bripda Hendra mengalami luka tusuk di jari kelingking dan kaki kanan serta seorang warga sipil bernama Pupian (37).
“Anggota kita atas nama Aipda Parmanto sempat mendapat perawatan dan mendapat 10 jahitan karena mengalami luka sayat 7 cm dengan dalam sekitar 1,5 cm, namun diperbolehkan pulang ke rumah tanpa perlu menjalani rawat inap,” jelas Kapolres HSU melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, kepada klikkalsel.com, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga : 1 PDP Dinyatakan Negatif, 8 Pasien Positif Covid-19 Masih Berjuang Sembuh
Dari keterangan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap Tony dilatarbelakangi laporan korban yang mengalami pencurian di Desa Murung Panti Hilir RT 3 Kecamatan Babirik, satu tahun silam yang tepatnya tanggal 7 Januari 2019.
Kemudian setelah mendapat informasi warga tentang keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut, Unit Jatanras Polres HSU bersama unit Reskrim Polsek Babirik merespon cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku dengan senjata tajam menyerang petugas dan warga sipil, aksinya pun terhenti saat tangan dan kakinya mendapat timah panas dari petugas,” tambahnya.
Usai menangkap pelaku, kedua petugas beserta pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis pisau belati sepanjang kurang lebih 30 cm diamankan dipolres HSU sekaligus diberikan tindakan medis di RSUD Pambalah Batung Amuntai.
“Pelaku sendiri bakal dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas dengan menggunakan senjata tajam mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU no.12 darurat Tahun 1951 dan pasal 213 ayat 2 KUHP,” pungkasnya.
Sementara masyarakat setempat diantaranya H. Suryani dan Abdurahman selaku tokoh masyarakat Desa Sungai Luang Hilir dan Syaipullah tokoh masyarakat Desa Sungai Papuyu menyampaikan, merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Satreskrim Polres HSU dan Polsek Babirik yang telah menangkap pelaku. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan