Mediasi ke Dua Gagal, Karyawan PT RTP Akan Membawa Persoalan Upah Karyawan yang Tak Dibayar ke Polisi

Karyawan PT RTP yang dirumahkan kembali mendatangi kantor Disnaker Tabalong untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. (foto : arif/klikkalsel)
Karyawan PT RTP yang dirumahkan kembali mendatangi kantor Disnaker Tabalong untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel.com – Puluhan karyawan PT Restu Tanjung Permai (RTP) yang dirumahkan oleh pihak perusahaan, kembali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Selasa (15/9/2020).

Kedatangan mereka guna melakukan mediasi yang kedua dengan pihak perusahaan, sebagai tindak lanjut mediasi yang sebelumnya dilakukan pada, Kamis (3/9/2020) lalu.

Namun, sama dengan mediasi sebelumnya. Kali ini, perselisihan antara karyawan yang dirumahkan dengan pihak perusahaan tidak juga menemukan titik temu hingga kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri proses mediasinya.

Dalam mediasi ini, pihak perusahaan tetap tidak mau membayar upah kepada para karyawan yang dirumahkan.

Sedangkan pihak karyawan tetap berkehendak gaji karyawan yang dirumahkan agar dibayar, serta bila terjadi PHK, pesangonnya dibayar 1,5 kali upah.

“Dari mediasi tadi mereka menyampaikan tetap tidak membayar selama karyawan dirumahkan per tanggal 16 Agustus. Kalau memang jawaban begitu saja sudah cukup saja mediasi, akhirnya nanti masalahnya berlarut-larut. Kasihan nasib kawan-kawan selama ini digantung,” ungkap Syahrul, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSP-KEP) Tabalong, ditemui usai mediasi di kantor Disnaker Tabalong, Selasa (15/9/2020).

Menurut Syahrul yang mewakili pekerja lainnya, akan melakukan pembuatan laporan pidana pelanggarannya ke pihak berwajib. Pihaknya pun telah mempunyai bukti otentik untuk membuat laporan tersebut.

“Kita di dukung dengan surat pemberitahuan dari pengusaha bahwa tidak akan melakukan pembayaran, bukti otentik kita adalah surat pengumuman tersebut. Di surat pengumuman tersebut jelas mereka berkeras tidak akan membayar berarti secara tertulis pun mereka sudah menegaskan,” ungkapnya.

Baca Juga : Dendam Lama Masalah Cari Zakat, Anang Utin Tega Tusuk Kawan Sekampung

Sementara, disinggung tentang adanya 26 karyawan yang sudah mengambil keputusan bersedia di PHK dengan perhitungan pesangon 1 kali gaji, Syahrul mengatakan hal itu adalah hak prerogatif mereka.

“Tetapi kebanyakan kawan-kawan disini semuanya tidak menerima, itu hak masing-masing individu. Kalau masalah perkalian pesangon itu diluar subtansi perkara, yang kita perkarakan ini adalah perselisihan kepentingan mengenai hak-hak yang tidak dibayar selama dirumahkan,” jelasnya.

Terpisah, Human Resources and General Affair (HRGA) PT RTP, Deni Herdiawan mengatakan pihaknya tetap pada kesepakatan awal.

“Untuk mediasi yang kedua kita tetap sama dengan mediasi sebelumnya yaitu tetap jika PHK maka kita lakukan hak normatif kali satu. Sedangkan tuntutan yang lain kita liat nanti proses selanjutnya,” ucapnya.

Selanjutnya, jika mediasi sudah selesai, pihaknya tinggal menunggu anjuran dari Disnaker.

“Apapun keputusan dari Disnaker, kita akan mengikutinya. Tapi karena sifatnya anjuran kita akan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan,” ujar Deni.

Terkait adanya upaya hukum yang dilakukan pihak karyawan, pihak perusahaan akan mengikuti dengan regulasi yang ada.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan