Dendam Lama Masalah Cari Zakat, Anang Utin Tega Tusuk Kawan Sekampung

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Yudhi alias Anang Utih (22) warga Jalan Veteran Simpang Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur diringkus Tim Gabungan Jatanras Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Timur dari kawasan Sungai Lulut, Selasa (15/9/2020)

Ia diringkus karena diduga telah melakukan penganiyaan terhadap Anang Firmansyah (36) yang juga merupakan warga Jalan Veteran Simpang Pengambangan.

Menurut informasi perseteruan pelaku dan korban bermula saat keduanya menggelar pesta miras bersama beberapa rekannya didepan sekolah dasar di kawasan Simpang Pengambangan. Diduga sudah sama-sama terpengaruh minuman keras keduanya kemudian terlibat cekcok mulut yang dipicu oleh permasalah yang tak jelas.

Tak selang lama pelaku kemudian berdiri dan berjalan kesamping pagar sekolah. Dan sekembalinya, pelaku yang telah membekali diri dengan sebuah senjata tajam langsung menusuk korban sebanyak dua kali hingga mengalami luka tusuk pada bagian rusuk dan lengan kanan.

Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur, sedangkan korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo didampingi Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono saat dikonfirmasi kejadian tersebut membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Benar, sudah kami amankan di kawasan Sungai Lulut. Pelaku awalnya hendak kabur, namun setelah dibujuk melalui keluarganya pelaku akhirnya bersedia menyerahkan diri,” terang Kapolsek.

Baca juga : Heboh Pemukulan Pengawal Ulama, Kapolsek Bantim: Murni Ketersinggungan Pribadi

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku, sebenarnya ia memang memiliki dendam lama terhadap korban.

“Katanya masalah lama waktu sama-sama mencari zakat,” imbuhnya.

Sementara itu barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban masih dalam proses pencarian.

“Dari pengakuan pelaku, senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban sudah di buang di Sungai Martapura,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku yang berprofesi sebagai pemulung tersebut terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan