Mediasi FSPKEP SIS Admo dan Perusahaan Terkait Libur Mayday Masih Buntu

TANJUNG, Klikkalsel.com – Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) SIS Admo Kabupaten Tabalong kembali lakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong.

Pertemuan tersebut membahas tentang perbedaan pendapat mengenai libur Mayday, bertempat di Kantor Disnaker Tabalong, Senin (6/9/2021).

Ketua Pimpinan Unit Kerja SPKEP SIS Admo, M Riyadi mengatakan, dalam pertemuan tersebut masih belum terdapat titik terang.

“Pertemuan tadi masih pada pendapat masing-masing dan tidak ada kesepakatan, maka selanjutnya menunggu anjuran Disnaker,” tuturnya.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Banjarmasin Klaim PPKM Turun Level, Walikota: Tunggu Evaluasi Pusat

Kemudian, Riyadi mengharapkan Disnaker Tabalong memberikan anjuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Mudahan anjuran dari Disnaker sesuai peraturan perundang-undangan, apabila salah satu pihak tidak menerima anjuran berarti kami akan melanjutkan proses selanjutnya ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk melakukan sidang ke PHI Banjarmasin ,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dari tahun 2014 sampai 2019 pihaknya selalu mengambil hak libur Mayday, dan selalu turun ke jalan.

Ketika tahun 2021, ia dan kawan-kawan memperingatinya hanya melewati virtual melalui rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan
di masa pandemi Covid-19.

“Semoga anjurannya nanti sesuai dengan harapan kami, yaitu harapannya yang dianggap benar adalah kami, karena mengacu kepada Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2013 Tentang Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional, kemudian Surat Bersama Tiga Menteri Nomor 281 Tahun 2021,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan PT SIS yang mengikuti mediasi tidak memberikan komentar terkait polemik tersebut.

Diketahui, sebelumnya bertepatan 1 Mei lalu karyawan perusahaan mengambil libur Mayday, namun ternyata dianggap mangkir oleh pihak perusahaan.

Terdapat 853 karyawan dianggap mangkir dan diberikan sanksi peringatan lisan serta pemotongan upah dan insentif. (dilah)

Editor: Abadi