Masuk Tahun Politik, Pemko Banjarmasin Tegaskan ASN Jaga Netralitas

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap menjaga netralitas demi menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni ASN diminta untuk menjaga tangannya agar tidak menunjukan simbol saat sedang ber swafoto atau video.

Gal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, di Pressroom Balaikota Banjarmasin, Rabu (8/11/2023).

Ia juga menegaskan bahwa peringatan tersebut terus disampaikan kepada seluruh ASN, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun non ASN yang bekerja di lingkungan Pemko Banjarmasin bahwa akan ada perhelatan besar yang akan dihadapi.

Baca Juga Ayah Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Baca Juga Pencuri Oli Trafo PT PLN di Tabalong Terancam 7 Tahun Penjara

“Dibeberapa kesempatan sudah kita sampaikan kepada ASN, agar jangan sampai kita terjebak dalam sebuah situasi yang dianggap tidak netral,” ucapnya, Rabu (8/11/2023).

Perilaku yang bisa menimbulkan situasi yang tidak netral bisa seperti tingkah laku kita atau hal-hal lainnya, baik menggunakan simbol tangan atau dan tanda yang lainnya.

“Tanda atau simbol-simbol itu yang untuk saat ini harus kita hindari. Apalagi kita bertemu atau sedang nongkrong dengan salah satu peserta pemilu dari Parpol apapun,” bebernya.

“Kemarin pak Walikota juga sudah menyampaikan bahwa ada beberapa tindakan atau gerakan menggunakan simbol-simbol yang dilarang,” sambungnya.

Lantas apa sanksi yang diberikan apabila didapati ASN yang kedapatan melanggar netralitas tersebut.

Ikhsan menerangkan bahwa sanksi untuk yang pertama dilakukan oleh pengawas pemilu, dalam hal ini yakni Bawaslu.

“Jadi apabila ada mendapati itu, masyarakat bisa melaporkan itu ke Bawaslu. Setelah itu nanti akan di tindak lanjuti lagi, kalau memang itu adalah ASN maka akan dijatuhi hukuman atau sanksi kepegawaian,” tuturnya.

“Nanti setelah itu, Bawaslu akan bekerjasama dengan Inspektorat dan BKD. Sanksi terberat bisa sampai pemecatan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran