Massa Organda Desak Dua Anggota Dewan di PAW

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Massa Organda Kalsel mendesak dua anggota DPRD Banjarmasin berinisial S dan SN untuk diberhentikan atau dilakukan Pejabat Antar Waktu (PAW), saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Banjarmasin, Senin (1/8/2022).

Tak hanya itu, massa juga meminta dua wakil rakyat itu datang untuk kemudian dipakaikan baju daster. Dan massa juga menyebut dua anggota dewan itu memiliki otak sungsang.

Tak mau aksi makin panas, kemudian perwakilan massa diajak masuk untuk berdialog dengan anggota DPRD Banjarmasin, di Ruang Paripurna DPRD setempat.

Saat dialog tersebut, ada dua tuntutan yang disampaikan massa, yakni subsidi BBM tidak dicabut dan memberhentikan dua anggota dewan Banjarmasin S dan SN.

Ketua Organda Kalsel Edy Sucipto mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan pihaknya untuk meminta keadilan, karena ada dugaan dua oknum anggota DPRD Banjarmasin melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau tak diadili, nanti bikin gaduh masyarakat,” ujarnya usai berdialog dengan dewan.

Dia bersyukur, laporan yang disampaikan pihaknya saat dialog tersebut, diterima dan akan diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin.

“Saya berharap BK menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Kita sebagai pelapor akan hadir saat rapat paripurna penyampaian BK, terkait hasil pemeriksaan dua oknum dewan tersebut,” katanya.

Baca Juga : Belum Ada Titik Terang, Pertemuan Organda dan Pemko Banjarmasin Dinilai Ada Intervensi Politik

Baca Juga : Alat Pembuat Limbah Sampah Plastik Disulap Jadi BBM Cantik

Edy menjelaskan, dua oknum anggota dewan yang dilaporkan terindikasi menyalahgunakan fungsinya sebagai anggota dewan, karena ada orasi mendukung demo yang menolak BBM solar bersubsidi.

“Harusnya anggota dewan atau pejabat publik mendukung kebijakan yang pro rakyat kecil. Jadi oknum partai itu patut diduga membela wong licik bukan wong cilik. Itukan berlawanan,” sebutnya.

Selain itu, anggota dewan itu yang semisal membawahi Komisi IV bidang kesejahteraan rakyat, justru yang dilakukan malah memotong kesejahteraan rakyat. “Itukan melanggar kode etik,” imbuhnya.

Bahkan, Koordinator Wilayah Organda Kalimantan ini menyatakan, sikap anggota dewan saat aksi demo pencabutan SPBU khusus angkutan, jelas melanggar kode etik.
Mengingat, anggota dewan merupakan penyambung lidah dan menerima usulan, bukan malah memaksakan kehendak.

Dia menyatakan tidak mendukung pencabutan kebijakan SPBU khusus angkutan tersebut, karena menyakiti Organda. “Jadi SPBU jalur khusus tetap diberlakukan,” timpalnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya menyatakan, laporan yang disampaikan massa Organda tersebut sudah diterima dan segera ditindaklanjuti.

“Laporan dari massa itu terkait dugaan penyimpangan wewenang dewan,” katanya.

Namun, kata dia, pihak dewan ataupun BK tidak bisa memberikan sanksi pemecatan, pemberhentian atau pun melakukan PAW. “Sebab, kewenangan pemberhentian anggota dewan ada di partai masing-masing,” katanya.

Sementara itu, aksi unjuk rasa Organda ini digelar buntut dari demo yang dilakukan ALFI/ILFA (Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia/Indonesian Logistic Forwarders Association) Kalsel yang menuntut pencabutan BBM bersubsidi, penghapusan SPBU jalur khusus angkutan dan kembalikan fungsi SPBU seperti semula. (farid)

Editor : Herry Murdi