Mantap! Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Narkotika Seberat 93 Kg

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencetak rekor tangkapan terbesar dengan menyita sebanyak 93 kilogram Narkotika. Barang haram itu terdiri dari 84 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi seberat 9 kilogram

Pengungkapan kasus narkoba ini lantas digelar dengan dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel),
Irjen Pol Rikhwanto didampingi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat dan dihadiri sejumlah Forkompinda di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis sore (17/12/2020).

Di depan puluhan wartawan, Irjen Pol Rikhwanto memberikan pujian ke jajaran Polresta Banjarmasin.

“Ini prestasi yang luar biasa yang saya kira untuk kelas Polresta Banjarmasin,” kata dia.

Pasalnya, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran 84 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi, yang juga merupakan tangkapan terbesar di 2020.

Dari pengungkapan kasus itu, jajaran Satresnarkoba yang dipimpin Kompol Wahyu Hidayat mengamankan satu pelaku di salah satu hotel di Kota Lampung, Selasa (15/12/2020).

“Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat yang menginformasikan ke pihak kami bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar,” ujarnya.

Dari Banjarmasin, ke Jakarta, kemudian ke Medan, dari Medan ke Bukittinggi ke padang dan kemudian ke Bengkulu akhirnya sampai ke Lampung.

“Di Medan yang bersangkutan didapati 2 koper isinya setelah kita yakinkan sabu. Di Bengkulu dapat lagi 2 koper isinya sabu dan ekstasi, akhirnya untuk menghindari kehilangan, tersangka diringkus salah satu di salah satu hotel di Lampung,” jelasnya.

Ditambahkan, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, pelaku bernama Hermansyah alias Herman (26), warga Jalan Pramuka, Komplek Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Nomor 6, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

“Pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman serupa. Yang pertama melalui perantara juga, yang kedua ia melakukan kontak langsung dengan bandar, namun posisi bandar tidak tahu, yang jelas barang tersebut sudah diarahkan dan barang yang kita dapat seperti apa yang disampaikan kapolda agar tidak kehilangan jejak sesampainya di lampung di TKP langsung kita gerebak,” ungkapnya.

Menurutnya, ini merupakan upaya tim yang sejak 4 Desember lalu, kemudian mengikuti dan sampai dengan 15 Desember melakukan peringkusan. “Narkoba yang disinyalir akan disebarkan ke Banjarmasin,” imbuhnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel Mapolresta Banjarmasin guna pengembangan kasus.

Namun, atas perbuatannya Herman akan disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(airlangga)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan