Komisioner Bawaslu Kalsel ‘Kaku’ Saat Diminta Keterangan Soal Pemanggilan Jurnalis

Komisioner Bawaslu Kalsel
Komisioner Bawaslu Kalsel

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel disambangi sejumlah awak media terkait pemanggilan oknum wartawan ke Bawaslu Provinsi Kalsel.

Pemanggilan oknum wartawan tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani bahwa untuk mengklarifikasi bukti laporan yang diserahkan pihak Denny Indrayana.

“Undangan itu untuk klarifikasi, terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang kemudian disampaikan kepada Bawaslu,” ucapnya, Minggu (1/11/2020).

Sementara pada dasarnya peranan pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Namun dalam prosesnya, pemanggilan oknum wartawan tersebut diberikan undangan untuk menyampaikan klarifikasi, padahal klarifikasi tersebut merupakan proses penjelasan dan pengembalian kepada kabar sebenarnya.

“Masalah itu bisa didiskusikan nanti, sebenarnya minta keterangan itu ingin sekali bahwa pers itu menjelaskan,” tuturnya.

“Kalau misalnya itu aspek penyiaran pemberitaan itu kami ke dewan pers, tetapi disini untuk menjelaskan aspek bukti yang disampaikan oleh pelapor,” terangnya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Sahbirin – Muhidin Penuhi Panggilan Bawaslu, Kata ‘Bergerak’ yang Dipermasalahkan

Sebelum selesai memberikan keterangan, Azhar Ridanie, langsung meninggalkan awak media, dan masuk kedalam mobil. Padahal pihak awak media masih mencecar sejumlah pertanyaan kepada dirinya terkait pemanggilan oknum wartawan tersebut.

Sementara, mengutip dari bengkulutoday.com Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan berpendapat, pemanggilan klarifikasi dari Bawaslu kepada reporter atau wartawan tidak sesuai dengan pasal 15 dan pasal 17 UU Nomor 40 tentang Pers. Jadi menurutnya pemanggilan tersebut tidak perlu dihadiri.

“Bila masyarakat atau Bawaslu menemukan berita tak berimbang atau tidak independen, laporkan ke Dewan Pers, bukan eksekusi sendiri,” kata Kamsul Hasan.

Kamsul Hasan juga mengingatkan, undangan klarifikasi dari Bawaslu tidak perlu dihadiri sebab Bawaslu tidak berhak memanggil wartawan terkait pemberitaan karena hal itu menjadi ranah Dewan Pers.

Namun berbeda jika pemanggilan dilakukan oleh penyidik, maka wajib dihadiri sebab hal tersebut ‘pro yustitia’, nantinya setelah dipanggil penyidik, wartawan memiliki ‘hak tolak’.

“Jika dipanggil penyidik wajib hadir, nanti dijelaskan posisi wartawan yang memiliki hak tolak dan meminta tidak dilanjutkan,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan