PELAIHARI, klikkalsel.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendorong penguatan peran generasi muda melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.
Sebab, regulasi tersebut dianggap menjadi landasan dalam memberikan pelayanan, pemberdayaan, pengembangan potensi, hingga pembinaan kepemimpinan bagi pemuda di Kalimantan Selatan.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, H. Rahimullah, menegaskan, pemuda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Karena itu, menurutnya, pemahaman terhadap Perda Kepemudaan harus terus ditingkatkan, agar generasi muda mampu memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia,” katanya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di RM Bendungan Raya, Kabupaten Tanah Laut, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, Perda ini adalah komitmen nyata pemerintah dan DPRD untuk menghadirkan ruang bagi pemuda agar dapat berkembang, mulai dari kreativitas, kewirausahaan, hingga pembentukan jiwa kepemimpinan.
Baca Juga : Bupati Tabalong Tanam Perdana Padi CSR, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Baca Juga : DPRD Kalsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Politisi Partai Golkar tersebut juga mengingatkan, tantangan yang dihadapi generasi muda semakin kompleks seiring perkembangan zaman. Oleh sebab itu, pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus tampil sebagai pelaku utama dalam pembangunan di berbagai bidang.
Ia berharap, implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 mampu melahirkan generasi muda Tanah Laut yang unggul, berdaya saing, serta memiliki karakter kepemimpinan yang kuat untuk membawa Kalimantan Selatan semakin maju.
“Melalui Perda ini, kita ingin melahirkan pemuda-pemuda Tanah Laut yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga mandiri, inovatif, dan siap menjadi pemimpin masa depan Kalimantan Selatan,” pungkasnya.(adv DPRD Kalsel).
Editor : Akhmad





