Kisruh Kadishub vs Ketua Komisi III Belum Clear

Pertemuan Komisi III DPRD Banjarmasin didampingi unsur pimpinan dewan dengan Sekdakot Banjarmasin H Hamli Kursani bersama SKPD terkait, membahas kisruh Kadishub vs Komisi III. (foto : farid/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel - Kisruh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Ichwan Noor Chalik versus Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini sepertinya belum tuntas.
Pasalnya, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina yang diminta mengikut sertakan anak buahnya, yakni Kadishub Ichwan Noor Chalik belum bisa menghadiri rapat pertemuan di ruang paripurna DPRD Banjarmasin, Selasa (13/1/2020).
Baca Juga : Ketua Komisi III Bantah Ada Dendam Pribadi
Padahal sehari sebelumnya dewan melalui ketua DPRD Banjarmasin Hari Wijaya sudah melayangkan surat undangan tersebut. Undangan itu salah satunya guna membicarakan perseteruan Kadishub Ichwan Noor Khalik dengan Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini.
Pada pertemuan berlangsung tertutup itu, walikota Banjarmasin yang tak bisa hadir, mendelegasikan Sekdakot Banjarmasin H Hamli Kursani, bersama Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin Subhan Noor Yaumli, perwakilan Inspektorat dan sejumlah perwakilan SKPD terkait lainnya.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, pada pertemuan itu walikota tidak bisa hadir,  karena ada tugas lain.
“Sementara Kadishub, Ichwan Noor Khalik tidak hadir,” kata dia, didampingi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin dan Tugiatno.
Namun, kata dia, dari pertemuan tersebut pejabat Pemko yang hadir tidak bisa banyak menjelaskan terkait permaslahan ditanyakan. Mengingat, yang menjalankan penarikan retribusi dan pajak parkir di lapangan adalah pihak Dishub.
Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin ini, menyebut, pada pertemuan itu ada beberapa hal dibicarakan terkait perseteruan Kadishub dengan komisi III.
“Ini mestinya tidak perlu terjadi. Karena pada dasarnya dewan tidak menginginkan masalah ini sampai gaduh,” ujarnya.
Oleh karena itu, dewan akan mengagendakan rapat ini kembali dengan mengundang dan meminta kehadiran Walikota.
“Terserah apakah beliau akan datan sendiri atau membawa dinas terkait diantaranya Dishub untuk menjelaskan masalah ini,” ketus Srikandi dewan yang biasa disapa Nanda ini.
Sebab, tegasnya, dewan dalam melaksanakan kewajibannya, salah satunya adalah melakukan pengawasan.
“Khususnya pajak dan retribusi pajak parkir, sebagai salah satu yang menjadi primadona PAD Kota Banjarmasin memang perlu banyak dilakukan pembenahan untuk dievaluasi,” katanya.
Baca Juga : Komisi III DPRD Banjarmasin kembali Jadwalkan Pertemuan dengan DLH Soal Limbah
Ia juga membantah, naiknya target PAD di 2020 yang dibebankan kepada Dishub ditetapkan sepihak, apalagi sampai dimotori sang seteru, yakni M Isnaini karena ada dendam pribadi.
“Kalau pendapat itu sama sekali tidak benar,” timpalnya.
Dikatakannya, setiap pembahasan APBD termasuk soal penetapan target PAD, sebelumnya sudah dibicarakan dan disepakati antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banjarmasin.
Sekedar mengingatkan, pertemuan hingga pemanggilan walikota itu buntut dari Kadishub Ichwan Noor Khalik yang menolak menghadiri rapat kerja dengan komisi III, meski diundang sudah tiga kali berturut-turut.
Menyikapi itu, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya SH MM tertanggal 13 Januari 2020 melayangkan surat undangan rapat kepada Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Baca Juga : Pembangunan Gedung Parkir Duta Mall Terancam Distop
Undangan rapat itu, guna membahas dan membicarakan terkait tunggakan pajak parkir yang mesti disetorkan oleh pengelola parkir pusat pembelanjaan Duta Mall sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, serta dibahas adanya dugaan indikasi tambah pajak parkir yang dibebankan kepada pengunjung oleh pengelola parkir Duta Mall. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan