Kirimkan Foto E-KTP, KPU Permudah Proses Pindah Pilih

Ketua KPU Kota Banjarmasin Khairunnizan beserta jajaran. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Meskipun telah berpindah domisili, masyarakat yang memiliki hak pilihnya masih bisa memilih dengan menggunakan form A5 yang di berikan KPU pada Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.

KPU Banjarmasin menetapkan ada 1.870 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banjarmasin, dengan jumlah 208.942 pemilih laki-laki dan 214.450 pemilih perempuan.

Atau dengan total keseluruhan sebanyak 423.392 pemilih untuk Pemilu serentak 17 April nanti di Banjarmasin.

Ketua KPU Banjarmasin Khairunnizan mengungkapkan, pihaknya berinisiatif untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pindah pilih dengan mengirimkan data berupa foto E-KTP, dengan aplikasi whatsapp.

“Kita di KPU Banjarmasin melayani kalau masyarakat berkenan mengirimkan Foto E-KTP via WA ke 0811 5034 878. Kita akan terima dan kita cek terlebih dahulu. Tetapi sekali lagi asal yang bersangkutan berkenan,” jelasnya, Sabtu (9/2/2019).

Ini untuk mempermudah masyarakat agar tidak bolak balik, mengurus pindah pilih.

Misalkan, kata dia, pindah provinsi pemilihan, akan dilakukan pengecekan oleh KPU, karena dengan SIDALIH, seluruh data pemilih akan terintegtrasi secara Nasional ke seluruh Provinsi di Indonesia.

Namun, pemilih tersebut hanya bisa mendapatkan satu hak suaranya yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, tidak bisa memilih calon legislatif.

“Berbeda lagi kalau orang tersebut pindah antar daerah, dia hanya bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden serta calon DPD. Berbeda juga apabila dia pindah kecamatan, dia hanya mendapat empat surat suaranya tanpa surat suara pileg Kabupaten/Kota,” ucap khairunizan.

Sistem pindah pilih tersebut memiliki dua pilihan, bisa melapor dari tempat asal, atau bisa langsung ke KPU tempat tujuan dan bisa juga langsung ke PPS kelurahan tempat tujuan, dengan membawa E-KTP dan Kartu Keluarga atau Suket yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Apabila terdaftar sebagai pemilih maka akan langsung diberikan form A5 yang akan dikirimkan ke KPU tempat asal, dan KPU tempat asal akan mengeluarkan data pemilih dari data pemilih tempat asalnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan