BANJARMASIN, klikkalsel – Usaha Heru Pranata (31) untuk mengelabui petugas saat ingin ditangkap sia-sia belaka.
Anggota Polsek Banjarmasin Timur sempat melihat warga Putri Junjung Buih 3 RT 11 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur ini saat berupaya membuang kotak rokok yang berisi 6 paket kecil sabu, Jumat (25/7/2019).
Penangkapan Heru berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Kita lihat gerak-gerik pelaku mencurigakan, kita dekati dan akhirnya kita temukan kotak rokok yang sempat dibuang pelaku yang isinya sabu,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono, Selasa (30/7/2019).
Saat diintrogasi Heru mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Bukan hanya itu, dari “kicauannya” petugas mengantongi nama Rizal Fahlivi (35) yang juga “pemain barang haram” tersebut.
Tak mau buruannya lepas petugas langsung menyambangi rumah Rizal yang tak jauh dari rumah Heru.
Di sana petugas mendapati 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas tisu dan kertas busa yang tersimpan di dinding WC rumahnya.
Keduanya dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya masing-masing kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu H Timur Yono. (david)
Editor : Farid