Jual Ratusan Kosmetik Ilegal, Pria Asal Sulsel Diamankan

Pelaku AJS (30) Penjual Kosmetik Tanpa Ijin (humres hsu)
Pelaku AJS (30) Penjual Kosmetik Tanpa Ijin (humres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali mengungkap peredaran kosmetik tanpa ijin atau ilegal.
Ratusan kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini, disita dari seorang pedagang berinisial AJS alias JO (30), warga Desa Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sindenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca juga : Wabup HSU Pastikan Penyaluran BST Tahap 2 Berjalan Lancar
Kapolres HSU AKBP Pipit Subianto, S.IK, MH lewat Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin saat dikonfimasi klikkalsel.com, Kamis (9/7/2020) menyampaikan, pengungkapan kasus kosmetik ilegal ini setelah melakukan penyelidikan tentang adanya laporan dari masyarakat, mengenai adanya peredaran produk kecantikan yang tidak memiliki ijin edar.
“Pelaku tertangkap tangan di Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, pada saat pelaku sedang membawa barang berupa kosmetik yang diduga tidak memiliki ijin edar,” ujarnya. Kamis, (9/7/2020).
Disebutkannya, dari tangan pelaku berbagai macam kosmetik yang berhasil disita dengan ratusan merek, warna, jenis dan yang lainnya. Selain itu telah diamankan1 unit mobil Honda Mobilio Hitam No.Pol : DD 1462 QW, 4 buku Nota Pembelian 1 buku Catatan hari Pasar, 1 lembar tanda terima ekspedisi, 1 unit Smartphone Oppo hitam, 1 buku tabungan BNI serta 1 buah Kartu ATM BNI jenis Platinum.
“Dari keterangan pelaku melakukan penjualan baru sekitar 2 bulan dan pelaku juga mengakui perbuatannya sudah 2 kali di pidana. Sedangkan omzet yang didapat dari penjualan kosmetik itu, sekitar puluhan juta dan tergantung apabila penjualan kosmetik nya habis,” jelasnya.
Kemudian, motif pelaku sendiri yaitu membeli alat kecantikan dan dikirimkan Jawa lalu menjualnya di Grogot Kaltim dan wilayah Kalsel (Barabai, Amuntai).
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih intensif,” tukasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan