URC Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Amankan Dua Remaja Bawa Celurit

Tim URC Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan dua anak ABH yang kedapatan membawa celurit

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kesigapan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banjarmasin kembali ditunjukkan dalam merespons laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polri. Dua remaja yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga mengenai sekelompok remaja yang dinilai mencurigakan dan diduga membawa senjata tajam di kawasan Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo menjelaskan, kedua remaja yang diamankan berinisial MIP dan MFM.

“Tim URC bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit yang dibawa oleh kedua remaja tersebut,” ujar Ipda Adi Harry, Kamis (11/6/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat diamankan, kedua ABH diketahui sedang berkumpul bersama delapan remaja lainnya.

Menurut Kasi Humas, seluruh remaja yang berada di lokasi sempat diamankan untuk pemeriksaan awal. Namun setelah dilakukan pendalaman, hanya dua orang yang terbukti membawa senjata tajam sehingga dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga : Remaja Bawa Sajam Viral, Pemko Banjarmasin Kaji Pembinaan ala Barak

Baca Juga : Tertangkap Tangan Bawa Sajam, Buruh di Basirih Selatan Diamankan Polsek Banjarmasin Selatan

“Delapan remaja lainnya dipulangkan dan diwajibkan menjalani wajib lapor. Sementara dua ABH yang membawa sajam masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bilah celurit dengan panjang sekitar 160 sentimeter yang diduga milik kedua remaja tersebut.

Saat ini penyidik masih mendalami motif kepemilikan senjata tajam tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya.

Polresta Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat serta mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa izin, termasuk pelaku yang masih di bawah umur.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan 110 Polri untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi