Upaya Dinas Perdagangan Lakukan Perlindungan Konsumen di Masa New Normal

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keadaan sekarang ini dihadapkan pada perubahan yang sangat cepat dan persaingan yang ketat mewarnai dunia usaha dan bisnis, dengan maraknya peredaran barang dan jasa di pasar yang tidak memenuhi ketentuan.

Terlebih lagi adanya tanggung jawab pelaku usaha di negara kita masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Bahkan tak sedikit pelaku usaha yang mengambil hak konsumennya. Seperti pelaku usaha yang menyediakan berbagai produk, baik olahan rumah maupun perusahaan.

Pabrikan yang jauh dari kata sehat seringkali membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai dengan apa yang dilihat atau diinginkan, bukan apa yang dibutuhkan.

Untuk itu dalam talkshow peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, H Birhasani mengatakan diperlukan upaya untuk menghindarkan diri dari dampak negatif penggunaan suatu barang, dengan lebih cermat memilih barang dan jasa yang akan digunakan.

“Konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian untuk melindungi dirinya dari penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditawarkan, termasuk menghindari jadi korban promosi produk yang tidak sesuai kualitasnya atau perbuatan curang dari pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (29/10/2020).

Pemprov Kalsel melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan terus berupaya memberikan pemahaman hak dan kewajiban konsumen.

Sehingga diharapkan dapat lebih teliti dan cerdas dalam memilih produk yang akan digunakannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Termasuk menggunakan produk lokal dan berbelanja pada pedagang tradisional,” tuturnya.

Sementara pentingnya pengawasan terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat juga dikatakan Kepala Balai Besar POM Kalimantan Selatan, H. G. Kakerissa.

Pengawasan yang dilakukan pihaknya tak hanya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari konsumsi produk obat dan makanan, namun juga untuk mendorong kemandirian pelaku usaha dalam menjamin keamanan produknya.

“Pengawasan yang dilakukan mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menjelaskan kebijakan keamanan pangan,” ucapnya.

“Keamanan pangan adalah upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat,” lanjutnya.

Hal itu pula yang mendasari BPOM terus melakukan pengawasan dari pre-market hingga post-market, atau mulai dari proses produksi hingga ke tangan konsumen.

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalimantan Selatan, Syahrani menyampaikan bahwa lembaganya merupakan tempat pengaduan konsumen terkait kerugian yang dirasakan di luar pengadilan umum, dengan proses yang cepat dan sederhana tanpa dipungut biaya.

Sengketa yang dapat ditindaklanjuti berupa sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, konsumen akhir dari produk untuk dikonsumsi sendiri/keluarga, tidak sedang diadukan ke lembaga lain, sudah mengajukan keberatan ke pelaku usaha dan bukan merupakan barang/jasa ilegal.

“Langkah tersebut sudah dilindungi sejumlah payung hukum, seperti UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2017 tentang BPSK,” pungkas Syahrani. (fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan