Edukasi 5 Obat Sirop Yang Dilarang, Satresnarkoba Polres Tabalong Monitoring Apotek

Satresnarkoba Polres Tabalong ketika lakukan monitoring kesejumlah apotek di Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan monitoring para pelaku usaha atau apotek yang melakukan penjualan obat – obatan sirup, Kamis (27/10/2022).

Dikesempatan itu, petugas melakukan dialogis humanis dan berikan edukasi bahwa terdapat obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara, ada 5 obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.

“Etiel glikol tersebutlah yang menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.

Sedangkan obat sirup yang dilarang dari obat penurun demam dan batuk yang diperuntukan buat anak-anak. Umumnya, obat sirup yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek.

Baca Juga : Beredar Larangan Penjualan Obat Sirop, Pemilik Apotek di Tabalong Gelisah

Baca Juga : Pedagang dan Warga Bingung Obat Sirop untuk Anak

Yudha menjelaskan, sumber website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

“Penetapan obat sirop yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG),” tuturnya.

Dikesempatan itu Polres Tabalong menghimbau kepada seluruh masyarakat umum, khususnya Tabalong agar tidak menggunakan obat sirop dilarang tersebut apabila memilikinya.

“Jika masih memiliki obat sirop yang dilarang tersebut, lebih baik jangan digunakan. Gunakan obat lain sesuai anjuran dokter jika anak sakit”, tutupnya. (Dilah)

Editor: Abadi