Jalani Sidang Pertama, Penganiaya Anak Tiri Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Dok klikkalsel.com

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus perkara penganiayaan seorang ibu berinisial DL (21) terhadap anak tirinya berinisial NMA yang berusia 4 tahun (Balita) hingga tewas mengenaskan pada Minggu (2/5/2021) silam, di Gang 9, Jalan Veteran, Banjarmasin Timur ternyata sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Hal tersebut diungkapkan Radityo Wisnu Aji, Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

“Proses persidangan sudah jalan, kemarin Kamis (30/9/2021) dengan tahap persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,” ujarnya, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Paman Birin Tancap Gas ke 13 Kabupaten/Kota Genjot Vaksin Bergerak Selama 4 Hari

Diungkapkan pria yang akrab disapa Radityo itu, pihaknya sementara mendakwa DL dengan pasal tunggal tentang perlindungan anak. Karena dinilai telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.

“Namun, dalam pasal perlindungan anak itu, jika yang melakukan adalah wali korban. Ada kemungkinan pasal tersebut akan ditambah,” sambungnya.

Menurutnya, ada kemungkinan ditambahnya hukuman tersebut. Karena dilakukan oleh orang yang diserahkan tanggung jawab untuk melindungi anak tersebut.

“Jadi ada kemungkinan bisa lebih,” imbuhnya.

Kemudian, kata Radityo, sidang akan dilanjutkan besok Kamis (7/10/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa DL di PN Banjarmasin.

“Karena yang bersangkutan memakai penasehat hukum, jadi saya belum tahu eksepsinya mengenai apa, nanti kita lihat hari kami,” tungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, selama ini korban diketahui tinggal bersama neneknya di Kota Banjarbaru, kemudian ia sempat tinggal bersama orangtuanya di Gang 9, Jalan Veteran, Banjarmasin Timur.

Waktu itu, paman korban berinisial SY dihubungi pihak keluarga korban yang mengatakan bahwa NMA masuk rumah sakit. Namun sampai di rumah sakit, mereka mendapat kabar kalau korban sudah meninggal dunia.

SY kaget dan langsung melihat korban di ruang rawat. Ternyata banyak lebam berwarna biru di bagian wajah dan perut korban.

Saat itu korban hanya memakai tank top putih dan pampers dibalut dengan selimut. Setelah kejadian itu, SY melaporkan kejanggalan kematian itu ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Atas dasar itu keluarga merasa curiga. Dengan permintaan keluarga dilakukan pembongkaran makam korban yang berada di kawasan Taman Pemakaman Umum CTN Pulau Beruang Kilometer 29 atau samping perusahaan Coca Cola Kota Banjarbaru guna dilakukan autopsi terhadap jasad korban.

Dari hasil autopsi, ditemukan bekas tanda tindak kekerasan yang dialami korban mulai dari pukulan benda tumpul yang diduga menyebabkan patah tulang dan pendarahan di otak.

Diketahui, pelaku sendiri memang punya dua anak balita. Satu dari mantan suaminya terdahulu berusia tiga tahun, sedangkan dengan saksi atau suami baru ini anak kandung mereka baru empat bulan. (airlangga)

Editor: Abadi